Mohon tunggu...
Audrey Renata
Audrey Renata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

15 Mei 2019   20:07 Diperbarui: 15 Mei 2019   20:07 3980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2.1       Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

            TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat suara terkait kasus pelecehan yang dialami seorang wanita di Kereta Api (KA) Sembrani Nomor 48 rute Jakarta-Surabaya pada Senin, 22 April 2019 lalu. Dalam kejadian ini, korban mengaku sempat mendapat respons tak menyenangkan dari petugas resmi PT Kereta Api Indonesia atau KAI.

            "Sikap petugas tersebut terjadi di mana-mana karena pengetahuan tentang pelecehan seksual minim, termasuk bahayanya bila diabaikan," kata anggota Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Ahad 28 April 2019.

            Adapun kejadian pelecehan ini bermula saat korban berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya, Jawa Timur. Pelecehan ini terjadi pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, 23 April 2019, atau 30 menit setelah kereta melewati Stasiun Tawang, Semarang.

            Dalam kejadian ini, pelaku yang duduk di sebelahnya tiba-tiba memegang tangan korban, menciumi tangan, dan mengendus-endus tangan korban. Namun, saat hal itu dilaporkan ke petugas, korban justru merasa tak memperoleh respons yang terlalu menyenangkan. Menurut dia, petugas menganggap kejadian itu wajar terjadi. "Ah, biasalah mbak. Mbaknya terlihat seperti anak karaokean," tulis korban di akun media sosialnya.

            Dalam catatan ini, Komnas Perempuan juga menyinggung adanya pelecehan seksual yang dialami perempuan di dalam kendaraan umum seperti di kereta api. Situasi ini menunjukkan bahwa perempuan tidak mendapat jaminan keamanan di ruang publik. "Situasi ini kembali menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sesegera mungkin," tulis Komnas Perempuan.

2.2       Tanggapan Penulis

            Data mengenai jumlah pelecehan telah dirangkum Komnas Perempuan terakhir kali dalam catatan tahunan pada Maret 2018. Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menyebut bahwa sepanjang 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas mencapai 3528 kasus. 704 di antaranya merupakan kasus pelecehan seksual.

            Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise terus mendorong sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam sosialisasi itu, kata Yohana, masyarakat akan diajak untuk berpartisipasi aktif menjaga keamananan dan menciptakan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Sosialisasi ini, kata Yohana, dilakukan melalui satuan petugas (satgas) pemberdayaan perempuan di setiap daerah. Jangkauan sosialisasi hingga ke daerah terpencil. Selain itu, Yohana berharap, bantuan media agar sosialisasi dapat lebih efektif. Dalam sosialisasi, lanjut dia, juga disampaikan mengenai hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang.

            Kekerasan seksual terhadap perempuan sudah marak terjadi di Indonesia. Mulai dari pulau terpencil hingga provinsi dan kota-kota besar. Seiring bertambahnya usia Negara Indonesia, kejadian mengenai tindakan yang sangat melanggar HAM ini terus meningkat, bukannya menurun sesuai yang diharapkan masyarakat.

Banyak penyebab dibalik semua tindakan yang tidak etis ini, antara lain adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia menduduki peringkat pendidikan 101 dari 149 negara di dunia. Tingkat pendidikan dan pengetahuan serta edukasi yang dimiliki oleh masyarakat sangat berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun