Mohon tunggu...
Audrey Renata
Audrey Renata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

15 Mei 2019   20:07 Diperbarui: 15 Mei 2019   20:07 3980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis haturkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas limpahan berkat dan kasihNya sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah yang berjudul Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan baik dan tepat waktu.

            Makalah yang berjudul Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata pelajaran PKN kelas X Tahun Pelajaran 2018/2019.

            Banyak pihak yang telah mendukung pembuatan makalah ini, oleh sebab itu penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada:

  • Pater Antonius Vico Christiawan, SJ., M.Hum.

            Selaku kepala sekolah SMA Kolese Loyola

  • Fr. Antonius Bagas Prasetya Adi Nugraha, SJ

            Selaku guru pengampu mata pelajaran PKN Kelas X

            Penulis berharap makalah ini dapat dijadikan referensi penulisan laporan khususnya dalam menghadapi permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Penulis

BAB I

PENGANTAR

1.1       Latar Belakang

            "Kekerasan Seksual terhadap Perempuan", merupakan tema yang dipilih oleh penulis sebagai tema pembahasan dalam makalah Examen Pancasila Project ini. Makalah ini akan menyoroti lebih dalam mengenai masalah-masalah terkait dengan kekerasan seksual terhadap perempuan disertai dengan tanggapan dan pemaknaan penulis. Makalah ini akan mengkhususkan pembahasan mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di Negara Republik Indonesia.

            Dalam "Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993)", kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai "suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi."

           

1.2       Rumusan Masalah

1.2.1    Jumlah Korban Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Negara Indonesia

1.2.2    Bagaimana Sosialisasi yang diberikan oleh Komnas Perempuan Mengenai   Kekerasan Seksual

1.3       Tujuan Penulisan

1.3.1    Mengetahui Jumlah Korban Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di  Negara Indonesia

1.3.2    Mengetahui Sosialisasi yang diberikan oleh Komnas Perempuan Mengenai Kekerasan Seksual

BAB II

ISI

2.1       Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

            TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat suara terkait kasus pelecehan yang dialami seorang wanita di Kereta Api (KA) Sembrani Nomor 48 rute Jakarta-Surabaya pada Senin, 22 April 2019 lalu. Dalam kejadian ini, korban mengaku sempat mendapat respons tak menyenangkan dari petugas resmi PT Kereta Api Indonesia atau KAI.

            "Sikap petugas tersebut terjadi di mana-mana karena pengetahuan tentang pelecehan seksual minim, termasuk bahayanya bila diabaikan," kata anggota Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Ahad 28 April 2019.

            Adapun kejadian pelecehan ini bermula saat korban berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya, Jawa Timur. Pelecehan ini terjadi pada Selasa dini hari, pukul 02.00 WIB, 23 April 2019, atau 30 menit setelah kereta melewati Stasiun Tawang, Semarang.

            Dalam kejadian ini, pelaku yang duduk di sebelahnya tiba-tiba memegang tangan korban, menciumi tangan, dan mengendus-endus tangan korban. Namun, saat hal itu dilaporkan ke petugas, korban justru merasa tak memperoleh respons yang terlalu menyenangkan. Menurut dia, petugas menganggap kejadian itu wajar terjadi. "Ah, biasalah mbak. Mbaknya terlihat seperti anak karaokean," tulis korban di akun media sosialnya.

            Dalam catatan ini, Komnas Perempuan juga menyinggung adanya pelecehan seksual yang dialami perempuan di dalam kendaraan umum seperti di kereta api. Situasi ini menunjukkan bahwa perempuan tidak mendapat jaminan keamanan di ruang publik. "Situasi ini kembali menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sesegera mungkin," tulis Komnas Perempuan.

2.2       Tanggapan Penulis

            Data mengenai jumlah pelecehan telah dirangkum Komnas Perempuan terakhir kali dalam catatan tahunan pada Maret 2018. Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menyebut bahwa sepanjang 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas mencapai 3528 kasus. 704 di antaranya merupakan kasus pelecehan seksual.

            Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise terus mendorong sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam sosialisasi itu, kata Yohana, masyarakat akan diajak untuk berpartisipasi aktif menjaga keamananan dan menciptakan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Sosialisasi ini, kata Yohana, dilakukan melalui satuan petugas (satgas) pemberdayaan perempuan di setiap daerah. Jangkauan sosialisasi hingga ke daerah terpencil. Selain itu, Yohana berharap, bantuan media agar sosialisasi dapat lebih efektif. Dalam sosialisasi, lanjut dia, juga disampaikan mengenai hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang.

            Kekerasan seksual terhadap perempuan sudah marak terjadi di Indonesia. Mulai dari pulau terpencil hingga provinsi dan kota-kota besar. Seiring bertambahnya usia Negara Indonesia, kejadian mengenai tindakan yang sangat melanggar HAM ini terus meningkat, bukannya menurun sesuai yang diharapkan masyarakat.

Banyak penyebab dibalik semua tindakan yang tidak etis ini, antara lain adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia menduduki peringkat pendidikan 101 dari 149 negara di dunia. Tingkat pendidikan dan pengetahuan serta edukasi yang dimiliki oleh masyarakat sangat berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

            Apabila masyarakat tidak mengetahui tentang dampak, bahaya bagi kesehatan (khususnya alat produksi), akibat psikologis kepada korban, dan sebagainya, maka pelaku akan menganggap tindakan kekerasan seksual adalah sebuah "mainan". Kedua, kurang tegasnya hukum dalam masyarakat serta keamanan lingkungan. Apabila dalam suatu lingkungan tempat tinggal (misal: perumahan), tidak ada hukum yang ditetapkan, maka masyarakat akan merasa bebas dalam melakukan segala hal. Hal ini yang dapat memicu "laki-laki hidung belang" melakukan tindakan tercela seperti ini. Keamanan dalam lingkungan tempat tinggal juga perlu diperhatikan, bisa dengan cara memberi petugas keamanan (security), memasang portal, dan melakukan kegiatan ronda malam.

            Ketiga, kurang berlakunya hukum di Indonesia. Banyak yang mengatakan "hukum tajam kebawah, tumpul keatas". Apabila prinsip seperti ini terus terjadi, bagaimana kita bisa menerapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Perlu diingat bahwa pelaku tidak hanya dari kalangan menengah kebawah yang tidak memiliki ekonomi cukup, melainkan dapat dilakukan oleh kaum menengah keatas seperti pejabat, kepala direksi, dan sebagainya. Kaum menengah keatas dapat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan bebas, karena mereka akan berpikir bahwa dengan uang mereka dapat membayar pengacara dan bebas dari hukuman penjara. Untuk itu, Komnas Perempuan juga harus segera memberi perlakuan yang adil bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Jika Ia bersalah, hukumlah, maka perempuan di Indonesia akan merasa sangat dilindungi.

BAB III

REFLEKSI

3.1       Pemaknaan Penulis

            Berdasarkan makalah Kekerasan Seksual terhadap Perempuan yang telah ditulis oleh penulis, dapat dikaitkan dengan nilai 4C yang dihidupi oleh KBKL SMA Kolese Loyola. Yang pertama yaitu compassion, apabila masyarakat Indonesia bisa menghidupi nilai dan jiwa kekeluargaan, maka tidak akan ada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Perempuan memiliki hakikat dan derajat yang sama dengan laki-laki, sudah seharusnya perempuan dilindungi, bukan disakiti. Melecehkan perempuan sama halnya dengan melecehkan citra Allah. Kedua, conscience, kita semua tahu bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang tercela, tindakan yang melawan hukum, adat, norma, dan agama. Kita sudah diberikan oleh Tuhan hati nurani untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk.

            Ketiga, competent, penulis yakin bahwa semua KKL merupakan anak yang berpendidikan, anak yang berkompeten, dan anak yang memiliki pengetahuan luas. Dari kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang sudah sangat sering terjadi di Indonesia, KKL bisa mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai bahaya, dampak, dan juga hukuman-hukuman yang akan dikenakan saat melakukan tindakan ini. KKL bisa membagikan pengetahuan mengenai pentingnya alat reproduksi, kesehatan, dan juga penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan dari kekerasan seksual. Keempat, commitment, KBKL sendiri harus memiliki komitmen untuk tidak melakukan tindakan tercela ini, memiliki komitmen untuk melindungi sesama teman perempuan kita, untuk membagikan edukasi kepada masyarakat, dan menjaga keamanan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Apabila semua nilai-nilai 4C dapat dihidupkan oleh KBKL dan masyarakat Indonesia, maka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dapat dipadamkan. Mari kita wujudkan dari hal terkecil di sekitar kita. Lindungi teman perempuanmu, mereka datang untuk diperlakukan selayaknya manusia, bukan untuk dicela dan disakiti.

BAB IV

PENUTUP

4.1       Kesimpulan

            Kekerasan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.

            Bagi dunia pendidikan, makalah mengenai Kekerasan Seksual terhadap Perempuan bermanfaat untuk menambah wawasan dan informasi mengenai kasus-kasus serta tindakan-tindakan melanggar HAM yang masih terjadi di Indonesia. Sekaligus dapat digunakan sebagai referensi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan publik.

            Kita harus selalu waspada dan saling membantu dalam mengatasi suatu masalah. Kita juga harus berani untuk melapor jika kita menjadi salah satu korban dalam permasalahan kemanusiaan. Dengan melapor, secara tidak langsung kita ikut serta dalam mengurangi tindak kejahatan dalam kemanusiaan, apalagi kekerasan seksual yang umum terjadi di Indonesia. Dan yang utama adalah kita harus saling melindungi satu sama lain. Maka dari itu, semua masyarakat di Indonesia dapat hidup dengan aman, tenang, dan damai.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun