Di era digital seperti sekarang, segala kemudahan, dapat diperoleh dengan online, dari mulai baca berita online, resep online, pesan kendaraan dan makanan online, cari jodoh online, sampai investasi online. Tapi untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, meski kita sudah berniat baik, ada saja kemalangan yang kita dapatkan, salah satunya yaitu penipuan online, khususnya investasi online.
Penipuan investasi online ini, salah satu jenis penipuan online yang paling merugikan, karena melibatkan sejumlah uang. Ciri-ciri awalnya:
- Menghubungi calon korban lewat telepon lalu berbicara cukup manis dan mengabarkan hal-hal baik melalui telepon.
- Mengabarkan pesan keberuntungan melalui pesan Whatsapp dan Telegram, dengan iming-iming uang atau memperoleh hadiah
- Membuat pekerjaannya mudah diselesaikan.
- Memancing calon korban dengan membuatnya percaya dapat menghasilkan uang dengan mudah dalam sehari.
- Menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) di websitenya dan telegram/whatsapp orang yang chat ke calon korban.
Kemudian jika kita sudah mulai ikut permainannya, di sini kita sudah menjadi korban, lalu mereka akan:
- Meminta korban membuat akun di sebuah situs yang katanya akan digunakan untuk investasi.
- Situs yang digunakan, terdiri dari huruf yang acak-acakan/tak terbaca, berikut websitenya tak memiliki desain yang menarik.
- Calon korban akan diminta dan ditekan untuk terus-menerus mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dituju oleh si penipu, hingga menjadi korban.
- Korban diberikan ancaman, jika tak menyelesaikan pekerjaan, akan dilaporkan ke yang berwajib alias polisi.
- Korban diberikan instruksi yang tidak jelas. Kalau korban bertanya, hanya dikatakan, "Cepat kerjakan, karena waktunya terbatas atau dana yang sudah masuk, tak dapat ditarik lagi.
- Membuat korban merasa tersudut dengan memarahi korban, memojokkan korban, seolah-olah korban sudah bersalah.
Saya jadi korbannya!
Awalnya saya malu menuliskan ini. Ini aib buat saya. Tapi setelah saya mencoba menerima dan menenangkan diri, akhirnya saya tuliskan juga. Tujuan saya menuliskan ini, agar korban tak lagi bertambah, apalagi pihak kepolisian tidak berbuat apa-apa dan sedari awal juga, pihak Bank sudah mengatakan hanya melakukan investigasi, tanpa menjanjikan pengembalian dana kepada saya. Singkatnya, setiap saya tanyakan ke pihak Bank, alasannya selalu karena uangnya sudah habis ditarik oleh si penipu.
Kejadian ini terjadi pada 14 Februari 2025 lalu. Ciri-ciri di atas adalah yang sebenar-benarnya  saya alami. Saya sudah habis-habisan  karena telah mengecewakan diri sendiri dan keluarga. Saya juga lelah, bolak balik ke kantor polisi dan bank, termasuk ke percetakan untuk mencetak bukti-bukti yang diminta oleh polisi dan berkali-kali mengirim e-mail ke bank, karena polisi diminta oleh bank untuk membuat surat tanda laporan polisi, sesuai arahan dari bank yang bersangkutan. Tetap tidak ada hasil. Uang saya raib.
Bagaimana ceritanya?
14 Februari 2025, tiba-tiba saya mendapatkan pesan di whatsapp untuk mengerjakan satu pekerjaan mudah yaitu cuma mengambil screenshot 1 postingan di tiktok. Kemudian setelah saya serahkan, saya diminta nomor rekening, lalu dikirimkan uang Rp 50.000. Sebut saja ini sebagai welcome gift. Lalu saya diarahkan ke salah satu akun telegram. Di sini, saya diminta screenshot lagi. Dari pukul 15.00 wib saya mulai sampai kira-kira pukul 22.00 malam, saya menerima sekira Rp 160.000. tugas screenshotnya masih sama, random dan mudah.