Mohon tunggu...
Daniel Yonathan Missa
Daniel Yonathan Missa Mohon Tunggu... Administrasi - Anak kampung

Saya anak kampung yang kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan

2 April 2018   09:40 Diperbarui: 2 April 2018   09:49 16384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salah satu fenomena sosial yang hidup berdampingan dengan manusia adalah kekerasan. Hal ini tidak terjadi begitu saja. Ada pemicunya. Sebelum menguraikan yang dimaksud, berikut ini dijelaskan secara singkat pengertian kekerasan, baik secara umum maupun menurut hukum.

Kekerasan secara Umum

Kata kekerasan dalam bahasa Inggris adalah violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berarti kekuasan atau berkuasa. Violencemerupakan gabungan kata latin "vis"yang berarti daya atau kekuatan dan kata "latus"yang berasal dari kata ferre,yang berarti membawa kekuatan atau daya.

Ada beberapa arti kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu 1. Perihal (yang bersifat/ berciri) keras; 2. Perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain; 3. Paksaan.

Menurut Soyomukti Nurani (2010), kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental.

Sementara itu, Henry Campbell Black (1951) mengartikan kekerasan sebagai tindakan pemakaian kekuatan (force) yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tak terkendali, tiba-tiba, bertenaga, kasar, dan menghina. Kekuatan itu, biasanya kekuatan fisik, disalahgunakan terhadap hak-hak umum, terhadap aturan hukum dan kebebasan umum, sehingga bertentangan dengan hukum.                                                                                                                          

KUHP Pasal 89 menerangkan bahwa melakukan kekerasan berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau sekuat mungkin, secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya, sehingga orang yang terkena tindakan itu merasa sakit yang sangat.

Mengacu pada definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan adalah perbuatan individu/kelompok mempergunakan kekuatan jasmani secara tidak sah disertai dengan emosi negatif yang hebat kepada individu/kelompok lain sehingga menimbulkan penderitaan secara fisik dan psikis. 

 

Kekerasan  menurut Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam Bab IX Pasal 89 KUHP menyatakan bahwa "Membuat orang pingsan atau membuat orang tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan". Dengan demikian, menurut KUHP kekerasan adalah perbuatan yang membuat orang lain menjadi tidak berdaya dengan kekuatan fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun