Mohon tunggu...
A EdiPurwanto
A EdiPurwanto Mohon Tunggu... Teknisi - Domisili di Lampung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini bekerja sebagai wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Agen Bukan Karyawan?

18 April 2021   13:55 Diperbarui: 18 April 2021   14:15 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Agen asuransi, meski bukan karyawan perusahaan asuransi,
tetaplah merupakan tenaga pemasar/ marketing perusahaan asuransi yang melakukan penjualan produk Asuransi dan disetujui serta ditandatangani oleh pimpinan management Perusahaan Asuransi dan tertuang dalam buku sakti " Polis Asuransi ", dan selanjutnya menerima pembayaran berupa  komisi dan bonus dari Perusahaan Asuransi atas pembayaran Premi yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan perihal ini tunduk secara analogi pada ketentuan mengenai tanggungjawab "majikan"
(/vicarious liabilities/). Agen asuransi yang nakal dan kasus misselling, adalah menjadi tanggung
jawab perusahaan asuransi, bukan beban yg menjadi kerugian bagi pihak nasabah pemegang polis selaku pihak tertanggung
Jadi tidak mungkin perusahaan Asuransi lepas tangan dengan menyatakan kesalahan agen bukan tanggung jawab perusahaan meskipun ada kesepakatan diantara Perusahaan dengan agen....

Sebenarnya, persoalan tanggung jawab ini sudah jelas dinyatakan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"). Dalam pasal 1367 ayat (1) disebutkan:

"Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang- barang yang berada dibawah pengawasannya."

Selanjutnya pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan:

"Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun