Mohon tunggu...
Atika muzaiyana
Atika muzaiyana Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Lumajang, 14 desember 2000

Menjadi pribadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Tertunda

2 Oktober 2019   12:46 Diperbarui: 2 Oktober 2019   13:00 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Awal diusulkan nya RUU PKS itu dari komnas perempuan yang dianggap kasus kekerasan yang lebih cenderung kepada kekerasan seksual pada perempuan, yang tidak dapat diselesaikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, maka diusulkannya RUU PKS oleh DPR pada tanggal 26 januari 2016.

Ada lima alasan mengapa RUU PKS diusulkan yaitu angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan perempuan, tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual, korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemulihan dari negara, dan pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi. yang sampai sekarang masih belum disahkan.

Kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan itu jauh lebih luas daripada yang ada pada KUHP atau UU lainnya seperti UU perlindungan anak, UU HAM, dan lain-lain.

RUU PKS tidak segera disahkan padahala anggota DPR 2014-2019 sudah ada dipenghujung  masa jabatannya. Dan juga karena RUU PKS menunggu revisi  RKUHP selesai yang disitu masih ada sangkut paut nya dengan RUU PKS.  Sebab di RKUHP itu lebih membahas tentang hukum pidana yang secara umum membahas tentang pasal pasal kekerasan seksual,dan membahas tentang perlindungan korban yang sekaligus melindungi pelaku over kriminal, sedangkan RUU PKS itu lebih membahas tentang perlindungan perempuan dari unsur kekerasan seksual fisik ataupun non fisik. 

RUU PKS terjadi karena banyaknya kekerasan seksual pada perempuan yang tiap harinya semakin meningkat dan juga karena kekerasan seksual yang tidak dapat ditangani dan tidak langsung diselesaikan lebih banyak nya kekerasan seksual yang terabaikan. 

Melihat semakin banyaknya kekerasan seksual di setiap harinya sangatlah mengkhawatirkan, apalagi bagi kaum perempuan. Kekerasan seksual dan Komnas Perempuan memikirkan RUU ini telah dihimpun berdasarkan pengaduan dan data tahunan yang dimiliki Komnas Perempuan.


Dibentuknya RUU PKS itu sendiri agar korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan dari paradigma yang menjamin masyarakat terhindar dari kekerasan seksual.

Jadi RUU PKS masih belom disahkan karena menunggu revisi dari RKUHP apakah itu benar? Dan mau sampai kapan kita harus menunggu selesainya RKUHP padahal jabatan DPR 2019 udah berada di ujung masa jabatan?

Segeralah disahkan agar kekerasan seksual terhadap perempuan tidak semakin meluas dan agar tidak semakin banyak korban kekerasan seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun