Kriteria: Kode Etik dan Standart Audit
Sebab: Auditor tidak menerapkan Kode Etik dan Standart Audit
Akibat: Hasil audit tidak dapat dipertanggungjawabkan,
Rekomendasi: Agar dilaksanakan audit dengan tujuan tertentu atas indikasi Fraud dalam Audit. Majelis Kehormatan Kode Etik agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik.
Na’udzubillahi min dzalik.
Semoga kita dijauhkan dari tindakan FRAUD. Amiin.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!