Mohon tunggu...
ASWAN NASUTION
ASWAN NASUTION Mohon Tunggu... Kontributor Tetap

Menulis adalah bekerja untuk keabadian” Horas...Horas ..Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Presumption of innocence

26 September 2025   07:55 Diperbarui: 26 September 2025   07:55 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

zas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Bayangkan jika prinsip ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita bisa mengatakan, "Saya tidak mencuri dompetmu, sampai kamu bisa membuktikan aku melakukannya. Namun, tentu saja, dalam konteks hukum, prinsip ini sangat serius dan penting untuk melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan cara yang adil dan tidak memihak.

Azas praduga tidak bersalah berarti bahwa terdakwa tidak harus membuktikan ketidakbersalahannya, melainkan penuntut harus membuktikan kesalahannya di luar keraguan yang masuk akal. Prinsip ini tertuang dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).  Dasar hukum hak untuk diasumsikan tidak bersalah di Indonesia adalah: 

UUD 1945 : Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

KUHAP : Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa "Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya terbukti dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 18 menyatakan bahwa "Setiap orang yang ditahan, ditangkap, dituntut, atau diadili berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Pentingnya Azas Praduga Tidak Bersalah memastikan bahwa individu tidak diperlakukan sebagai penjahat sebelum terbukti bersalah, sehingga melindungi hak-hak dasar mereka. Prinsip ini mencegah penahanan yang tidak adil dan memastikan bahwa penahanan hanya dilakukan jika ada bukti yang cukup. Juga memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum.

Implikasi Hak untuk Diasumsikan Tidak Bersalah yaitu  Hak untuk diasumsikan tidak bersalah berarti bahwa penuntut harus membuktikan kesalahannya di luar keraguan yang masuk akal, bukan terdakwa yang harus membuktikan ketidakbersalahannya. Terdakwa memiliki hak untuk tidak mengakui kesalahan dan tidak dipaksa untuk memberikan keterangan yang dapat menyudutkannya. Hak untuk diasumsikan tidak bersalah memastikan bahwa terdakwa diperlakukan secara adil dan tidak diperlakukan sebagai penjahat sebelum terbukti bersalah. Implementasi hak untuk diasumsikan tidak bersalah memerlukan proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari tekanan. Penuntut harus menyajikan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membuktikan kesalahannya. Pengadilan yang independen dan imparsial sangat penting untuk memastikan implementasi hak untuk diasumsikan tidak bersalah. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak untuk diasumsikan tidak bersalah sangat penting untuk memastikan implementasi yang efektif.

Azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) memang memiliki cakupan yang lebih luas daripada hanya di depan sidang pengadilan. Berikut beberapa poin penting:  Azas praduga tidak bersalah berlaku sejak seseorang ditahan, ditangkap, atau diselidiki oleh aparat penegak hukum. Juga berlaku dalam semua tahapan proses hukum, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk tidak diperlakukan sebagai penjahat sebelum terbukti bersalah.  Meskipun azas praduga tidak bersalah lebih sering dikaitkan dengan proses hukum formal, prinsip ini juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, seseorang tidak boleh dianggap bersalah atau diperlakukan sebagai penjahat tanpa bukti yang cukup.

Namun, dalam prakteknya, azas praduga tidak bersalah dapat dihadapkan pada tantangan, seperti:

Tekanan media dan opini publik: Media dan opini publik dapat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Stigma sosial: Seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana dapat mengalami stigma sosial, bahkan jika mereka belum terbukti bersalah

Azas praduga tidak bersalah adalah fondasi keadilan yang adil dan penting untuk melindungi hak asasi manusia. Implementasi yang efektif memerlukan kesadaran masyarakat, praktek hukum yang adil, dan perlindungan terhadap tekanan media dan publik. Dengan memahami dan menerapkan azas praduga tidak bersalah, kita dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun