Mohon tunggu...
ASWAN NASUTION
ASWAN NASUTION Mohon Tunggu... Kontributor Tetap

Menulis adalah bekerja untuk keabadian” Horas...Horas ..Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alasan Yang Dapat Membuat Terdakwa Tidak di Hukum

23 September 2025   08:45 Diperbarui: 23 September 2025   08:45 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam proses hukum, keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memahami dan mempertimbangkan berbagai alasan yang dapat mempengaruhi keputusan. Dalam sistem hukum yang adil, terdapat beberapa alasan yang dapat membuat terdakwa tidak dihukum atau diberikan perlakuan khusus. Keadilan tidak selalu berarti hukuman, karena terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keputusan hakim. Terdakwa tidak selalu bersalah, dan terdapat beberapa alasan yang dapat membebaskan mereka dari hukuman. Sistem hukum yang baik harus dapat mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan hakim.

Ada beberapa hal dalam sistem hukum yang dapat membuat terdakwa tidak dihukum, antara lain:

1. Kurangnya Bukti: Jika tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka terdakwa dapat dibebaskan.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kekurangan bukti dapat menyebabkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Hal ini karena prinsip "presumption of innocence" atau praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang sah. Menurut Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.

Alat bukti yang sah meliputi:

- Keterangan Saksi: Keterangan yang diberikan oleh saksi di sidang pengadilan tentang peristiwa pidana yang mereka dengar, lihat, atau alami sendiri.

- Keterangan Ahli: Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.

- Surat: Dokumen yang berkaitan dengan perkara, seperti kontrak, catatan, atau surat resmi.

- Petunjuk: Perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

- Keterangan Terdakwa: Keterangan yang diberikan oleh terdakwa di sidang pengadilan tentang perbuatan yang mereka lakukan atau ketahui sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun