Mohon tunggu...
Astri Syahirani
Astri Syahirani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kebidanan Unissula

Bismillah... Fokus Kuliahh......

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Tindakan Aborsi

23 Juni 2022   21:11 Diperbarui: 23 Juni 2022   21:11 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia adalah hak yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada setiap individu yang ada di dunia. Hak tersebut harus diakui, dihormati, dan dilindungi oleh suatu negara sebagai hak paten yang tidak dapat rubah. Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Salah satu hak asasi manusia yang tidak doleh dirubah oleh siapapun adalah hak untuk hidup. Hak untuk hidup itu sendiri di nyatakan oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam pasal 28A yang menyebutkan "Setiap manusia masing-masing dengan kedudukan yang sama mempunyai hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Hak asasi manusia itu sendiri tidak memandang siapapun termasuk hewan dan lingkungan. Akan tetapi, hal yang sering kali diabaikan oleh masyarakat adalah hak kehidupan anak dalam kandungan.

Menurut Brian Clowes dalam bukunya "Facts of Life" melakukan tindakan aborsi mempunyai resiko kesehatan terhadap perempuan. Resiko kesehatan terhadap perempuan yang melakukan aborsi antara lain kematian mendadak yang diakibatkan pendarahan hebat, pembiusan yang gagal, infeksi serius di sekitar kandungan, rahim yang sobek, kerusakan leher rahim, kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormone estrogen pada Wanita), kanker indung telur, kanker leher rahim, kanker hati, kelainan pada placenta/ari-ari, infeksi rongga panggul, dan infeksi pada lapisan rahim. Disisi lain, fenomena aborsi semakin hari semakin banyak dan hal ini tentu menjadi perhatian kita semua.

Dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa aborsi dilarang terkecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Sejalan dengan itu pada tanggal 21 Juli 2014, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 75, 126, dan 127. Bagian yang menjadi sorotan adalah legalisasi aborsi untuk korban perkosaan.

Fenomena aborsi ini tentunya bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan seseorang dikarenakan berbagai faktor antara lain:

  • Pendidikan yang rendah.
  • Pergaulan bebas.
  • Faktor ekonomi yang tidak memadai.
  • Anak sudah cukup banyak bagi seseorang yang sudah berkeluarga.
  • Belum siap mempunyai anak.
  • Gagalnya program KB (Keluarga Berencana).
  • Akibat pemerkosaan.
  • Adanya tempat-tempat ilegal aborsi yang memudahkan untuk melakukan aborsi.
  • Banyak faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan aborsi

Dengan maraknya tindakan aborsi ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia. Dalam pengesahan undang-undang terdapat perjanjian antar negara atau hukum internasional yang mewajibkan setiap negara menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak, hak tersebut tentunya perlu dilindungi oleh hukum sejak anak masih dalam kandungan. Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 mengenai hak asasi manusia mengatur bahwa setiap anak:

  1. Berhak atas dasar perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara (Pasal 52);
  2. Sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya dan sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan (pasal 53).

Dengan adanya pasal-pasal tersebut membuat tindakan aborsi merupakan pelanggaran HAM, hal ini disebabkan aborsi merupakan upaya untuk melenyapkan hak hidup anak yang masih dalam kandungan sebagaimana yang tertera dalam pasal 1 poin 6 yaitu "pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik di sengaja maupun tidak di sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia atau kelompok orang yang dijamin dalam undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku".

 

Sumber:

Budiyanto, B., & Rohmah, S. N. (2020). Analisis Tindakan Aborsi Terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(9), 801--812.

Fidawaty, L. (2018). Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). Al-'Adalah, 14(1), 107.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun