Mohon tunggu...
Astor Riyanto
Astor Riyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - saya suka menulis

saya hanya seorang pekerja swasta yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sosok Dibalik Penghina Presiden Jokowi, Mulai dari Gay Hingga HIV

25 November 2017   18:17 Diperbarui: 25 November 2017   18:45 1990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taufik Gani penghina Jokowi di Facebook. Ist/Kriminologi.id

Kriminologi.id - Kepala Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan, jika Taufik Gani positif mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus atau HIV, dia tetap bisa diproses secara hukum. Taufik Gani adalah Sosok Dibalik Penghina Presiden Jokowi  serta pelaku penyebaran konten porno melalui media sosial.


"(Taufik Gani) Bisa (diproses hukum). Tapi masih kami lakukan pembantaran (penahanan bagi tersangka yang sakit)," kata Susatyo kepada Kriminologi melalui pesan singkat, Rabu, 8 November 2017 di Jakarta.

Susatyo menambahkan, pembantaran penahanan itu dilakukan untuk proses persiapan pemeriksaan terhadap Taufik Gani lantaran kondisi kesehatan Taufik yang belum stabil.

Pria kemayu tersebut ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran dalam video di akun media sosialnya, ia menghina Presiden Jokowi sembari memamerkan uang. Video tersebut sempat menjadi viral di media sosial.

Susatyo mengatakan, terkait video yang viral itu, aparat bergerak cepat mengendus keberadaan Taufik. Polisi akhirnya menangkap pria 22 tahun itu di sebuah ruang publik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2017.

Saat ditangkap petugas, Taufik meronta-ronta sembari berteriak jika ia mengidap HIV (human immunodeficiency virus). Atas alasan itulah petugas membawa Taufik ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini Taufik di ruang perawatan tahanan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kami tidak bisa bilang kalau dia punya penyakit HIV atau tidak," kata Susatyo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, 3 November 2017.

Susatyo memastikan, penangkapan terhadap Taufik karena yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi, dan melakukan penghinaan terhadap pejabat negara, dan terhadap orang atau kelompok lainnya.

"Tersangka mencantumkan nomor hpnya untuk mengajak sesama jenis agar bisa berkencan dengan dia, sehingga hal ini membuat akun media sosialnya menjadi interaktif," ujar Susatyo.

Akun media sosial Facebook Taufik diketahui memiliki 39 ribu lebih pengikut yang aktif sejak 2016. Taufik menyebarkan konten porno pada 2017 dengan memposting gambar yang menunjukan aksi pornografi sesama jenis dan penghinaan terhadap pejabat dan artis.

"Pekerjaan tersangka TG ini sebagai model dan fotografer. Dia dikenakan pasal 29 UU No 4 tahun 2008 tentang pronografi dan UU ITE pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutur Susatyo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun