Kriminologi.id - Kepala Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan, jika Taufik Gani positif mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus atau HIV, dia tetap bisa diproses secara hukum. Taufik Gani adalah Sosok Dibalik Penghina Presiden Jokowi serta pelaku penyebaran konten porno melalui media sosial.
"(Taufik Gani) Bisa (diproses hukum). Tapi masih kami lakukan pembantaran (penahanan bagi tersangka yang sakit)," kata Susatyo kepada Kriminologi melalui pesan singkat, Rabu, 8 November 2017 di Jakarta.
Susatyo menambahkan, pembantaran penahanan itu dilakukan untuk proses persiapan pemeriksaan terhadap Taufik Gani lantaran kondisi kesehatan Taufik yang belum stabil.
Pria kemayu tersebut ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran dalam video di akun media sosialnya, ia menghina Presiden Jokowi sembari memamerkan uang. Video tersebut sempat menjadi viral di media sosial.
Susatyo mengatakan, terkait video yang viral itu, aparat bergerak cepat mengendus keberadaan Taufik. Polisi akhirnya menangkap pria 22 tahun itu di sebuah ruang publik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2017.
Saat ditangkap petugas, Taufik meronta-ronta sembari berteriak jika ia mengidap HIV (human immunodeficiency virus). Atas alasan itulah petugas membawa Taufik ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini Taufik di ruang perawatan tahanan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kami tidak bisa bilang kalau dia punya penyakit HIV atau tidak," kata Susatyo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat, 3 November 2017.
Susatyo memastikan, penangkapan terhadap Taufik karena yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi, dan melakukan penghinaan terhadap pejabat negara, dan terhadap orang atau kelompok lainnya.
"Tersangka mencantumkan nomor hpnya untuk mengajak sesama jenis agar bisa berkencan dengan dia, sehingga hal ini membuat akun media sosialnya menjadi interaktif," ujar Susatyo.
Akun media sosial Facebook Taufik diketahui memiliki 39 ribu lebih pengikut yang aktif sejak 2016. Taufik menyebarkan konten porno pada 2017 dengan memposting gambar yang menunjukan aksi pornografi sesama jenis dan penghinaan terhadap pejabat dan artis.
"Pekerjaan tersangka TG ini sebagai model dan fotografer. Dia dikenakan pasal 29 UU No 4 tahun 2008 tentang pronografi dan UU ITE pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutur Susatyo.