Mohon tunggu...
Asri Satrianingrum
Asri Satrianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya menyukai suatu hal yang menyenangkan bagi saya. Tentu saja, kata "menyenangkan" terkesan begitu subjektif dan perkara ini tergantung bagaimana kalian mengimaninya masing-masing. Bagi saya, menyenangkan terbagi menjadi banyak hal yang random, seperti memasak telor mata sapi tidak gosong, menyelesaikan buku tebal, menamatkan series yang menegangkan, dan memotret kehidupan dari sudut pandang seorang saya (panggil saja Arum).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelanggaran Hak Anak: Antara Putus Sekolah dan Lampu Merah

11 Juli 2025   20:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   20:40 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://static.potretnews.com/assets/news/29032016/potretnewscom_qpevh_4187_m.jpg

Pernahkah kamu melihat anak-anak di perempatan lampu merah membawa gelas plastik kosong bekas air mineral—mengemis meminta uang? Atau pernahkah kamu menemui bocah penjual keripik dan tisu di bahu-bahu jalan? Fenomena ini bukan sekadar potret kemiskinan, melainkan bukti nyata pelanggaran hak anak yang masih terjadi di sekitar kita.

Pengertian Pelanggaran Hak Anak 

Pelanggaran hak anak merupakan tindakan yang melanggar dan menyelewengkan hak dasar anak, seperti hak penduduk dan kebebasan sipil, hak pendidikan, dan hak kesehatan. Salah satu akar dari pelanggaran ini adalag problematika sosial yang kompleks, terutama kemiskinan struktural dalam keluarga. Anak-anak menjadi korban yang terlihat dengan dirampasnya kesejahteraan sosial dan terpaksa bekerja serta rela meninggalkan bangku sekolah demi membantu ekonomi keluarga.

Banyaknya Angka Putus Sekolah Penanda Pelanggaran Hak Pendidikan Anak

Berhentinya pendidikan seorang anak berarti belum terpenuhinya hak seorang anak. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” menjadi maklumat yang mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia di bidang pendidikan. Namun, realitas sosial berkata lain, masih banyak anak yang putus sekolah dari mulai tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah ke atas.

Menurut laman news.detik.com yang mengambil data dari BPS 2023 menyebutkan bahwa secara hitungan angka, jumlah angka putus sekolah pada jenjang SD sebesar 31.246 anak, jenjang SMP sekitar 105.659 orang, dan 73.388 orang untuk jenjang SMA. Angka-angka tersebut menjadi sinyal dan tamparan keras bahwa masih banyak anak yang kehilangan hak atas pendidikannya.

Untuk menanggulangi permasalahan ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program, seperti, 

  • program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak berusia 6–21 tahun yang lahir dari keluarga miskin, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan

  • program Keluarga Harapan (PKH) untuk yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah. 

Namun, dalam realitanya, efektivitas program ini masih belum bisa diandalkan dan dan terhambat oleh persoalan klasik, yakni masalah sinkronisasi data terpadu antara Kemendikbudristek dan Kementerian Sosial dilansir dari laman ombudsman.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun