Mohon tunggu...
LMND Maluku Utara
LMND Maluku Utara Mohon Tunggu... Jurnalis - Memenangkan Pancasila

Bangun Persatuan Nasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Maperhum Malut Jakarta Tantang KPK Bongkar Skandal Pokir DPRD Malut Rp 400 Miliar

25 April 2024   13:47 Diperbarui: 25 April 2024   13:47 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dok. MAPERHUM Malut

Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara (MAPERHUM MALUT) Jakarta menggelar aksi Demonstrasi didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyikapi dugaan anggaran Pokok- Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Yang diduga dikelola Oleh Sekretariat DPRD. 

Koordinator MAPERHUM MALUT Jakarta, Alfian Sangaji mengutip bahwa pada Bulan Desember 2023 lalu Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria menyatakan postur APBD Malut tahun 2024 bermasalah pada pengelolaannya, karna dugaan titipan Pokir Anggota DPRD Malut cukup besar Senilai Rp 400 Miliar lebih. 

Pernyataan KPK Perwakilan Malut tersebut akhir-akhir ini mulai diam dan tidak ada proses hukum lanjutan untuk membongkar skandal pokir dengan jumlah yang sangat fantastis itu, padahal publik Malut sangat mengharapkan kinerja KPK semaksimal Mungkin untuk memberantas Koruptor di Malut. 

"Kami datang di depan KPK RI Untuk Menagih pernyataan KPK tersebut, kami juga mendesak KPK Segera Panggil dan Periksa Ketua DPRD Malut Kuntu Dautd, Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah serta 45 Anggota DPRD Malut yang diduga sebagai Dalang dibalik pengelolaan Anggaran Pokir senilai Rp 400 Miliar".

Apalagi Ini dalam tahun politik, patut diduga bahwa anggaran pokir Anggota DPRD tersebut digunakan untuk fasilitas pemilihan legislatif di bulan lalu dan pilkada di bulan yang akan datang, motif dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir ini wajib untuk ditangani dengan serius oleh KPK RI, Sebagaimana amanat dalam UU No. 19/2019 atas perubahan UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dipertegas dengan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pikir dalam aturan tersebut sudah jelas Bahwa setiap orang yang diduga Sebagai oknum KKN segera di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

Gerakan kami ini adalah gerakan perdana dan kami pastikan akan tetap mengawal dugaan skandal Anggaran Pokir Milik 45 Anggota DPRD Malut Senilai Rp 400 Miliar yang diduga dikelola oleh Sekretariat DPRD, dan Kami akan Gelar aksi di hari selasa Minggu depan. 

Jakarta, 24 April 2024

Korlap : Alfian Sangaji

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun