Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ingat! Pesan Advokat Aslam Fetra Hasan Inilah Tindakan Hukum Jika Terjadi Wanprestasi

16 November 2021   15:40 Diperbarui: 16 November 2021   15:45 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

INGAT !!!Pesan Advokat Aslam Fetra Hasan Inilah Tindakan Hukum Yang Bisa Ditempuh Jika Terjadi Wanprestasi!!!

Dalam dunia usaha acapkali salah satu pihak melakukan suatu perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dalam suatu kesepakatan yang dibuat bersama. Perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak ini dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan wanprestasi. Dengan merujuk kepada KUH Perdata dalam Pasal 1243 KUHPerdata, disebutkan :

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai` 

Dengan demikian beberapa akibat yang dapat ditimbulkan dari keadaan wanprestasi yaitu :

a. Bagi Debitur :

1) Mengganti kerugian ;

2) Obyek perjanjian menjadi tanggung jawab debitur ;

b. Bagi Kreditur dapat menuntut :

1) Dapat menuntut dipenuhinya kesepakatan;

2) Minta Ganti kerugian yang meliputi penggantian biaya, rugi dan bunga

3)Pembatalan Perjanjian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun