Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan mengenai Merek

16 November 2021   13:02 Diperbarui: 16 November 2021   13:23 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Merek dan Ketentuan Pidana Merek

Dengan merujuk pada UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Sedangkan mengenai Hak atas merek adalah adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri -Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dari ketentuan mengenai merek dan hak atas merek dapat disimpulkan bahwa penggunaan merek yang terdaftar tanpa hak dan atau tanpa izin dari pihak yang berhak atas merek terdaftar dapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran. 

Atas pelanggaran ini dapat dikenakan pidana dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 dimana masing-masing ancaman pidananya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.OOO.O00.00O,O0 (dua miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.00O.000,O0 (dua miliar rupiah).

Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun