Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Merek dan Ketentuan Pidana Merek
Dengan merujuk pada UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.Â
Sedangkan mengenai Hak atas merek adalah adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri -Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dari ketentuan mengenai merek dan hak atas merek dapat disimpulkan bahwa penggunaan merek yang terdaftar tanpa hak dan atau tanpa izin dari pihak yang berhak atas merek terdaftar dapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran.Â
Atas pelanggaran ini dapat dikenakan pidana dengan merujuk kepada ketentuan didalam pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 dimana masing-masing ancaman pidananya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.OOO.O00.00O,O0 (dua miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.00O.000,O0 (dua miliar rupiah).
Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).
Salam
Advokat Aslam Fetra Hasan