Anti diskriminasi
Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019 dikhawatirkan timbulnya perilaku tindakan diskriminasi seperti ujaran kebencian (hate speech), hingga kejahatan berlatarbelakang kebencian (hate crime).
Untuk keperluan itulah maka Komnas HAM menyiapkan norma anti-diskriminasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (17/7/2018), komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai bahwa acuan berperilaku menjelang Pemilu 2019 untuk melindungi HAM semakin penting.
Sementara itu, pengajar hukum Universitas Brawijaya, Malang, Ali Safaat, yang hadir di sana, menjelaskan bahwa dalam pesta demokrasi 2019 diskriminasi itu bisa terjadi mulai dari pendaftaran, pemungutan suara, dan kampanye.
UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dapat mengkategorikan suatu perilaku sebagai suatu tindakan pidana, kata Ali Safaat.
Hadir pula dalam konferensi pers itu, Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati.
Apakah Anda menganggap, dengan terbentuknya DKN dan Norma anti-diskriminasi tersebut sebagai angin segar bagi tegaknya keadilan (HAM) serta keamanan dan keteraturan penyelenggaraan pesta demokrasi 2019?