Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Karyawan -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

rindu tak berujung rasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DKN Dibentuk untuk Menyelesaikan Utang Pemerintah

19 Juli 2018   04:44 Diperbarui: 19 Juli 2018   04:47 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenko Polhukam menyiapkan Dewan Kerukunan Nasional yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu serta untuk Pemilu 2019 Komnas HAM menyiapkan norma anti-diskriminasi.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pembentukan badan ini penting guna menangani pelbagai permasalahan atau konflik yang terjadi di masyarakat secara musyawarah mufakat tanpa proses peradilan.

Bila ada suatu konflik di tingkat nasional, maka perkara itu langsung masuk ke Komnas HAM yang berarti langsung masuk ke proses peradilan, tanpa musyawarah mufakat, yang seharusnya diselesaikan dengan cara-cara yang damai. 

Nah, latar belakang itulah yang mendorong dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional, untuk menyelesaikan suatu perkara dengan musyawarah mufakat tanpa langsung diajukan ke Komnas HAM, yang mana itu berarti perkara akan dilakukan proses penyelidikannya, langsung ke proses peradilan.

"Itulah tugas Dewan Kerukunan Nasional" kata Wiranto.

Saat berpidato di Rakernas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya, Selasa (17/7/2018), Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya akan menyelesaikan utang pemerintah dalam berbagai masalah seperti G30S/PKI, Talangsari Lampung (1989), Semanggi, Petrus (1982-1985), Penghilangan orang secara paksa (1997-1998).

Sebenarnya sejumlah lembaga telah mempunyai bagian yang menangani berbagai masalah itu, misalnya Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, Departemen Agama, Komnas HAM dan Departemen Polhukam sendiri.

Berbagai pihak memang mempertanyakan kinerja pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus HAM, seperti demo yang menuntut penyelesaian kasus Trisakti 1998.

Justru karena itulah Dewan Kerukunan Nasional diperlukan sebab belum ditangani oleh berbagai badan yang ada. 

Apalagi kasus-kasus HAM di masa lalu, ini kan terkatung-katung.

Dewan Kerukunan Nasional sendiri akan berisi tokoh-tokoh yang dinilai memahami sehingga dapat mencari jalan keluar dari setiap masalah.

Anti diskriminasi

Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019 dikhawatirkan timbulnya perilaku tindakan diskriminasi seperti ujaran kebencian (hate speech), hingga kejahatan berlatarbelakang kebencian (hate crime).

Untuk keperluan itulah maka Komnas HAM menyiapkan norma anti-diskriminasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (17/7/2018), komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai bahwa acuan berperilaku menjelang Pemilu 2019 untuk melindungi HAM semakin penting.

Sementara itu, pengajar hukum Universitas Brawijaya, Malang, Ali Safaat, yang hadir di sana, menjelaskan bahwa dalam pesta demokrasi 2019 diskriminasi itu bisa terjadi mulai dari pendaftaran, pemungutan suara, dan kampanye.

UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dapat mengkategorikan suatu perilaku sebagai suatu tindakan pidana, kata Ali Safaat.

Hadir pula dalam konferensi pers itu, Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati.

Apakah Anda menganggap, dengan terbentuknya DKN dan Norma anti-diskriminasi tersebut sebagai angin segar bagi tegaknya keadilan (HAM) serta keamanan dan keteraturan penyelenggaraan pesta demokrasi 2019?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun