mata kuliah: sosiologi hukum dan masyarakatÂ
dosen : Dr. Muhammad Julijanti, S.Ag., M.Ag.
nama : Ashfa MuzakyÂ
nim : 232111203
prodi : hukum ekonomi syariahÂ
kelas : 4FÂ
(Visualisasi timbangan keadilan dengan latar belakang kota modern, lalu
transisi ke simbol-simbol hukum Islam seperti Al-Qur'an dan Masjid)
"Halo, teman-teman semua! Kembali lagi bersama kami. Kali ini, kita akan menyelami lebih
dalam tentang 'Efektivitas Hukum dalam Masyarakat' dan bagaimana berbagai pendekatan
seperti Law and Social Control, Socio-Legal, Progressive Law, dan Legal Pluralism membantu
kita memahami problematika hukum Islam kontemporer. Ini adalah rangkuman esensial dari
pembelajaran kita!"
("Efektivitas Hukum" dengan panah menuju "Masyarakat"
dan "Keadilan")
"Pertama, mari kita bahas tentang efektivitas hukum dalam masyarakat. Hukum yang baik
adalah hukum yang tidak hanya tertulis, tetapi juga bekerja dan diterima oleh masyarakat.
Keberhasilannya bergantung pada beberapa faktor: pertama, kesadaran masyarakat akan
hukum itu sendiri; kedua, penegakan hukum yang adil dan konsisten; dan ketiga, kemampuan
hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Seperti yang kita pelajari, hukum adalah cerminan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Jadi, hukum harus mampu berinteraksi dan berubah seiring dengan dinamika sosial."
(Visualisasi grafik atau bagan yang menunjukkan "Law and Social Control"
sebagai pusat, dengan cabang-cabang ke "Norma", "Sanksi", dan "Keteraturan Sosial")
"Selanjutnya, mari kita klasifikasikan konsep Law and Social Control. Hukum memiliki peran
vital sebagai alat kontrol sosial. Ia mengatur dan menetapkan tingkah laku manusia,
memberikan acuan tentang perilaku yang sesuai dan apa yang dianggap sebagai penyimpangan.
Ketika ada pelanggaran, hukum memberikan sanksi sebagai konsekuensinya.
Dalam konteks hukum Islam kontemporer, Law and Social Control sangat relevan dalam
mengatur aspek-aspek seperti transaksi syariah, keluarga muslim, atau bahkan dalam
menghadapi radikalisme. Hukum Islam, melalui fatwa dan peraturan, berfungsi untuk menjaga
ketertiban sosial dan moral umat."
(Visualisasi buku dengan tulisan "Socio-Legal Studies" atau gambar jembatan
antara "Hukum" dan "Masyarakat")