Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Dasarnya?  Rakernas PDIP Mengusulkan Amandemen UUD ’45

12 Januari 2016   14:44 Diperbarui: 12 Januari 2016   16:45 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian N.K.R.l. adalah negara ketuhanan yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

N.K.R.l. adalah “kekuasaan tertinggi” di wilayah yang jelas batas-batasnya yang sebelumnya disebut kawasan Hindia Belanda yang dipetakan dunia internasional.

Dengan Kuasa Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Diproklamirkan atas nama Bangsa lndonesia oleh Soekarno-Hatta, 17 Agustus 1945. Diakui oleh seluruh kekuasaan tertinggi di muka bumi.

Pemerintah Republik lndonesia adalah pengelola tunggal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang berwenang memberi dan membatasi kewenangan setiap lembaga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Agama, ajaran, kepercayaan dan keyakinan apapun yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipastikan membawa keteraturan-ketertiban hidup bersama dan member kedamaian serta ketentraman hati dan jiwa seluruh warga negara.

Agama menempatkan manusia (rakyat), sebagai unsur negara termulia. Karena manusia (rakyat),  adalah mahluk yang Dimuliakan Tuhan Yang Maha Esa dan negara.

Keberadaan agama-agama dan ajaran-ajaran tentang kehidupan yang sempurna, memang beragam. Tetapi seluruhnya dipandang sebagai penuntun setiap pribadi pemeluknya atau penganutnya untuk hidup bersama saling memuliakan dalam      bernegara.

Memastikan bahwa keberadaan agama menuntun manusia berperadaban yang menghargai dan meningkatkan mutu kehidupan dengan berpengetahuan.

Menempatkan semua kitab suci agama, sebagai bukti otentik adanya petunjuk yang benar yang menuntun manusia untuk hidup bersama secara cerdas mengakui dan mengetahui adanya hukum alam dan hukum kehidupan yang berlaku mutlak dalam kehidupan.

Dilarang memperdebatkan dan mencari-cari kesalahan kitab suci agama. Yang dibenarkan justru setiap pengikut suatu mahzab atau aliran, secara bersama memelajari dan berusaha menemukan bukti kebenaran yang disampaikan kitab suci agama, mahzab maupun ajaran-ajaran kehidupan untuk diamalkan dalam kehidupan bernegara.

Keberadaan mahzab-mahzab, aliran-aliran dan tafsir-tafsir dipandang sebagai usaha para pemeluknya yang berfikir cerdas untuk dapat mengamalkan tuntunan agama secara benar dan sebaik-baiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun