Siapapun tidak perlu takut memberi makna. Karena memberi makna Pancasila pasti indah dan menyenangkan. Karena nama sila-sila dan wujud gambar garuda Pancasila sangat indah dimata dan di telinga.
Hakikat dasar negara
Untuk membentang makna Pancasila, perlu harus diawali dengan menentukan “hakikat dasar negara” dalam kontek Pancasila.
Memang benar. Pancasila adalah dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi dasar negara sama sekali tidak berarti harus Pancasila.
"Hakikat dasar negara” dalam kontek Pancasila adalah “perintah dengan ketentuan mutlak dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari para pendiri negara kepada bangsa Indonesia untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara oleh para penyelenggara negara.” Pancasila berisi lima hal pokok yang mutlak harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam setiap kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia (N.K.R.l.).
Maka perintah dan ketentuan mutlak tersebut harus diterima, diakui, dipatuhi. dihayati, dimengerti, diwujudkan dalam sikap, perilaku dan dilaksanakan dalam perbuatan oleh setiap aparat pelaksana kekuasaan seluruh Iembaga yang ada dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Artinya. “Setiap kebijakan negara”, mutlak harus ditempuh dengan didasari Pancasila. Setiap kebijakan negara harus dilaksanakan dengan berketuhanan, berperikemanusiaan, memperkuat persatuan, diputuskan bersama dalam musyawarah dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Lima perintah mutlak tersebut adalah:
Ketuhanan yang Mahaesa (sila pertama).
Perikemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua).
Persatuan Bangsa lndonesia (sila ketiga)