Mohon tunggu...
Asfa Widiyanto
Asfa Widiyanto Mohon Tunggu... -

Pemerhati masalah sosial politik dan keagamaan, menyelesaikan postdoc di jurusan political science dan Islamic studies di Universität Marburg dan Universität Bamberg, Jerman

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merokok di Ruang Publik Tertutup

12 November 2014   22:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di eropa, negara tdk ngurusi halal-haramnya rokok, karena itu masalah keyakinan, private. Yang diurusi adalah bagaimana hak-hak warga negara non-smokers terlindungi. Makanya, merokok di ruang publik yang tertutup adalah dilarang, krn berbahaya bagi orang lain, terutama untuk bayi. Pengamatan saya waktu di Eropa, mereka rela turun tangga dari kantornya di lantai dua atau tiga, dan menuju ke halaman, demi merokok, demi menjaga hak-hak orang lain yang bukan perokok. Tegasnya, Kalau mau merokok di ruang publik terbuka, silakan. Merokok sendirian di kamar sampai 50 batang, juga tdk masalah, sumonggo. Itu adalah hak asasi perokok.

Semoga kita di Indonesia bisa mencontoh dari hal tersebut. Tidak merokok di ruang publik yang tertutup (misal restauran, perpus, gedung perkantoran). Itu adalah hal yang saya pikir, adalah demi kemaslahatan bersama. Dan menurut saya, tidak ada orang berakalsehat yang menentang hal tersebut. Walaupun perlu dicatat, bahwa konteks Indonesia berbeda dengan Eropa, terutama dalam hal relasi agama dan negara, kehadiran agama di ruang publik.

Di Indonesia, agama sangat kentara di ranah publik. Dan perdebatan tentang halal-haram di publik seringkali mempengaruhi kebijakan negara. Kendatipun demikian, baik yang memakruhkan maupun yang mengharamkan rokok, kiranya semua sepakat pada madharat (sisi negatif) dari merokok di ruang publik yang tertutup. Dan inilah yang bisa dijadikan "titik temu" (kalima sawa') antara kedua kubu tersebut.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun