SURAKARTA -- Pentingnya legalitas dalam usaha pangan menjadi fokus utama program kerja yang dilaksanakan oleh Vania Alifia Narwastu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta. Program ini digelar pada 10 Agustus 2025 bersama ibu-ibu Dusun Karangkasih, Desa Sukorini, Klaten dengan tujuan memberikan pemahaman bahwa usaha pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas agar mampu berkembang dan bersaing.
Dalam pemaparannya, Vania menekankan bahwa setiap produk pangan, meskipun diproduksi secara rumahan, tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi aspek hukum, mulai dari izin edar, standar keamanan pangan, label kemasan, hingga pendaftaran merek dagang. Ia menyampaikan bahwa legalitas tidak sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan baik untuk pelaku usaha maupun konsumen.
"Banyak usaha pangan kecil yang sebenarnya memiliki kualitas baik, tetapi terhambat perkembangannya karena belum memenuhi syarat legalitas. Padahal, ketika produk sudah memiliki izin edar dan merek dagang, peluang untuk dipasarkan lebih luas bahkan masuk ke toko modern dan marketplace menjadi terbuka lebar," jelas Vania dalam sesi penyuluhan.
Program kerja ini tidak hanya berhenti pada teori. Vania berkolaborasi dengan rekannya, Miranda Barus, mahasiswa Teknologi Pangan, yang mengajak ibu-ibu Dusun Karangkasih mempraktikkan langsung pembuatan nugget sayur sebagai contoh produk makanan sehat yang potensial dikembangkan menjadi usaha rumahan. Melalui praktik ini, warga diajak untuk memahami keterkaitan antara keterampilan mengolah makanan sehat dengan pentingnya legalitas sebelum produk dijual.
Antusiasme peserta terlihat jelas. Para ibu tidak hanya bersemangat mempraktikkan pembuatan nugget sayur, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai proses perizinan usaha mikro, standar kebersihan pangan, hingga cara mendaftarkan merek agar produk mereka tidak mudah ditiru pihak lain. Banyak pertanyaan muncul seputar langkah-langkah mengurus izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), sertifikat halal, serta peluang mengajukan merek dagang melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Vania menambahkan bahwa tujuan dari program ini adalah membangun kesadaran hukum sejak dini. Ia berharap ibu-ibu yang sudah terampil mengolah makanan tidak ragu untuk melangkah lebih jauh dengan melengkapi legalitas usahanya. Dengan begitu, produk lokal dari Dusun Karangkasih tidak hanya berhenti pada konsumsi keluarga atau lingkungan sekitar, tetapi bisa berkembang hingga ke pasar yang lebih luas dengan jaminan mutu dan perlindungan hukum.
"Kami ingin menunjukkan bahwa legalitas adalah kunci keberlanjutan usaha. Produk yang sehat akan lebih bernilai jika memiliki izin resmi. Dengan perlindungan hukum, pelaku usaha juga lebih aman dari risiko peniruan atau masalah hukum di kemudian hari," pungkas Vania.
Sebagai tindak lanjut, Vania bersama tim berencana untuk mendampingi ibu-ibu Dusun Karangkasih dalam proses pengurusan izin PIRT serta memberikan pelatihan lanjutan mengenai prosedur pendaftaran merek dagang. Dengan langkah ini, diharapkan warga tidak hanya memiliki keterampilan dalam memproduksi makanan sehat, tetapi juga siap menembus pasar dengan produk yang legal, aman, dan berkualitas.
Program kolaborasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi lintas disiplin ilmu antara hukum dan teknologi pangan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, mahasiswa tidak hanya mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga menghadirkan solusi yang aplikatif sesuai kebutuhan warga desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI