Mohon tunggu...
Gus Marhaen
Gus Marhaen Mohon Tunggu... -

simple...together for humanity

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perda RTRW & Bhisama Bali Untuk Jaga Bali

28 November 2011   12:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:05 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Segogyanya para pemimpin bali yang memegang keputusan dan menjadi panutan rakyatnya harus menegakkan dan menaati aturan perda RTRW No. 16/2009, karena perda tersebut telah melalui prosedur yang cukup panjang, seleksi pverifikasi di kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kehutanan, Kementrian PU dan kemudian diuji materiil di MA dan semuanya ok/tidak ada masalah. (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI dan GUBERNUR BALI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 – 2029) dan PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 -2029, Pasal 12 Ayat 3. Huruf c ;

Yang dimaksud dengan ‘ekstensifikasi secara terbatas’ adalah pemanfaatan ruang melalui perluasan dari pemanfaatan ruang yang ada saat ini dengan mengalih fungsi kawasan budidaya non terbangun menjadi kawasan budidaya terbangun secara terbatas, untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Yang dimaksud dengan ‘intensifikasi/efisiensi pemanfaatan ruang dengan mengoptimalkan

pemanfaatan ruang secara vertikal terbatas’ adalah pemanfaatan ruang dengan memaksimalkan

pemanfaatan ruang yang telah ada dengan memanfaatkan ruang kosong yang masih tersisa

(tanpa perluasan baru ke kawasan di sekitarnya) atau membangun vertikal secara tegak lurus baik di atas permukaan tanah maupun di dalam bumi dengan batas geometri tertentu yang disesuaikan dengan kondisi geografis daerah, namun ketinggiannya dibatasi setinggi-tingginya 15 meter atau 4 (empat) lantai kecuali untuk bangunan yang secara teknis dan berdasarkan peraturan perundang-undangan mutlak membutuhkan ketinggian di atas 15 meter.

Selanjutnya pemanfaatan ruang diarahkan secara secara kompak, yaitu pemanfaatan ruang yang mengintegrasikan jaringan prasarana dan sarana dengan kawasan permukiman, yang bertujuan untuk:

a. mewujudkan efisiensi dalam pemanfaatan lahan; dan

b. meminimalisasi pergerakan manusia.

Huruf d

Pembatasan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pembangunan perkotaanperdesaan.

Lah, sekarang kok malah mencuat dari kalangan elit DPRD Prov. Bali itu sendiri yang ingin merevisi perda tentang ketinggian bagunan 15 meter menjadi lebih dari 15 meter, ini seolah-olah ada kepentingan individu yang mencari keuntungan. Wah, hati-hati kena karma phala. Bali bisa seperti sekarang karena Bhisama dan Perda RTRW nya, jangan takabur dengan kesenangan sesaat karena masih ada penerus kita (anak cucu kita sendiri). Mari kita semua komponen di bali harus menjaga filosofi/bhisama yg ada. Karena bali dikenal dengan budaya dan adat istiadatnya. Sekarang bila adat budaya sudah berubah, saya yakin dan pasti bali akan ditinggalkan wisatawan !! Jd percuma membangun hotel/objek wisata megah yg akhirnya sepi. Para wisatawan ke bali datang utk berlibur melihat alam yg asri indah dan budayanya. Karena di negara mereka diskotik, hotel megah, toko2 besar sudah banyak. Marilah kita jaga dan terapkan TRI HITA KARANA. Hindari nafsu sesaat dan karena kehidupan masih panjang ada anak cucu kita !!

dan ingat bagi para Bupati/Wali kota/pejabat negara yang melanggar perda RTRW akan ada sanksi sesuai dengan KETENTUAN PIDANA Pasal 147 yang tercantum pada perda.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun