Proyek infrastruktur nasional harus memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Evaluasi terhadap proyek-proyek yang terbukti melanggar hak masyarakat.
Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat:
Edukasi tentang hak atas tanah dan pengelolaan agraria yang berkelanjutan harus ditingkatkan di kalangan masyarakat.
Penguatan Reforma Agraria Berbasis Teknologi:
Pemanfaatan teknologi digital untuk memetakan dan memverifikasi kepemilikan lahan secara akurat, transparan, dan efisien.
Permasalahan agraria di Indonesia adalah persoalan yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Ketimpangan penguasaan lahan tidak hanya mengancam kesejahteraan petani dan masyarakat, tetapi juga ketahanan pangan nasional serta keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah, sebagai pemegang mandat rakyat, harus mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik agraria dengan mengutamakan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Tanpa perubahan kebijakan yang nyata dan keberpihakan yang kuat, permasalahan agraria akan terus menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan masa depan bangsa.
Referensi:
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2024). Laporan Tahunan Konflik Agraria.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Ketimpangan Agraria di Indonesia.
FAO. (2020). Land Tenure Systems and Food Security in Asia.
United Nations Development Programme (UNDP). (2022). Sustainable Land Management for Rural Development.
Dengan merujuk pada data dan fakta yang ada, mari kita dorong perubahan menuju sistem agraria yang lebih adil dan berkelanjutan untuk semua.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI