Mohon tunggu...
Arya Dani
Arya Dani Mohon Tunggu... Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Halo, saya Arya Dani. Saat ini saya bekerja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di sela kesibukan, saya aktif berolahraga dan menekuni hobi di bidang desain grafis. Saya juga memiliki pengalaman dalam menulis berita dan mendokumentasikan berbagai kegiatan resmi melalui fotografi, khususnya di lingkungan pemerintahan. Bagi saya, bekerja dan berkarya adalah cara untuk terus belajar, berkembang, dan memberi kontribusi nyata.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Perempuan Palu Berikan Warga Binaan Izin Luar Biasa Hadiri Pemakaman Keluarga

13 Agustus 2025   16:50 Diperbarui: 13 Agustus 2025   16:47 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Izin kepada WBP untuk menghadiri pemakaman keluarga (Sumber : Humas Lapas Perempuan Palu)

Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) beri izin keluar kepada 1 (Satu) orang Warga Binaannya untuk dapat menghadiri langsung proses pemakaman orang tua, Rabu (13/08).

Lebih lanjut, alamat rumah duka warga binaan tersebut berada di Desa kabobona Kec.Dolo Kabupaten Sigi dengan pengawalan 2 orang petugas Lapas Perempuan Kelas III Palu.

Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana mengatakan setiap WBP memiliki hak yang dapat diterimanya selama di dalam Lapas, salah satunya izin menghadiri pemakaman keluarga.

"Kesempatan yang diperoleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut merupakan Izin Luar Biasa yang diberikan pihak LPP Palu sebagai salah satu hak yang dapat diterimanya selama menjalani masa pidana," terangnya.

Kalapas menambahkan, bahwa hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I Nomor: PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014, Dasar hukum Undang-Undang No.22 Thn 2022, PP No.31 tahun 1999 dan PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kalapas menambahkan Izin luar biasa dapat diberikan dengan kepentingan menghadiri pemakaman keluarga kandung seperti orang tua, istri, anak, adik atau kakak kandung. Selain itu, izin menjadi wali nikah anak atau saudara kandung, dan izin membagi harta warisan, bentuk pelayanan itu semua tentunya diberikan secara gratis.

Staff Subsi Keamanan dan Ketertiban, Erisandi yang melakukan pengawalan sampaikan Warga Binaan yang bersangkutan mengikuti seluruh proses pemakaman dengan baik. "Warga Binaan tersebut mematuhi aturan pengeluaran dengan baik mulai dari perjalanan menuju alamat duka sampai seluruh proses pemakaman selesai," urainya.

Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan mengatakan seluruh jajarannya di lingkungan Pemasyarakatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik termasuk Hak-hak yang dapat diterima oleh Warga Binaan.

"Selama proses pengeluaran WBP tersebut hingga selesai mengikuti pemakaman dan kemudian setelah itu kembali lagi ke dalam Lapas kami pastikan berjalan dengan lancar, komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik baik kepada masyarakat ataupun Warga Binaan," tegasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun