Sigi--- Dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu melaksanakan kegiatan tes urine terhadap petugas dan warga binaan pada Senin, 07 Juli 2025, bertempat di Aula Lapas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.08.02-1033 tanggal 26 Juni 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan tes urine secara menyeluruh sebagai langkah deteksi dini serta wujud komitmen integritas seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap pemberantasan narkoba.
Tes urine dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA yang diikuti oleh seluruh petugas serta 30 orang warga binaan. Pelaksanaan kegiatan turut disaksikan oleh Babinsa Koramil 1306-04 Dolo, Sugiono dan Bhabinkamtibmas Polsek Dolo, Supriono sebagai bentuk sinergi dan pengawasan dari aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba.
Kepala Lapas Perempuan Palu, Yoesiana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat "Pemasyarakatan Bersinar" (Bersih dari Narkoba).
"Kegiatan ini adalah bagian dari langkah preventif yang secara konsisten kami lakukan sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran Lapas Perempuan Palu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Tidak ada toleransi bagi narkoba di lingkungan pemasyarakatan," tegas Yoesiana.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Suriati, menambahkan bahwa pelaksanaan tes urine ini juga sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
"Kami tidak hanya mengawasi warga binaan, tetapi juga petugas, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Tes urine ini menjadi tolak ukur integritas dan pengawasan di lingkungan kerja kami," ujar Suriati.
Dari pihak TNI, Babinsa Dolo, Sugiono, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil pihak lapas.