Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh negara karena dianggap merugikan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Hukum ini juga menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.Â
Aturan-aturan hukum pidana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai undang-undang khusus seperti UU Narkotika, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Korupsi.
Pengertian Hukum Pidana
Menurut ahli hukum Prof. Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, serta menetapkan syarat-syarat agar pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman oleh negara.
Berbeda dengan hukum perdata yang berfokus pada penyelesaian antarindividu, hukum pidana melibatkan negara sebagai pihak yang menuntut karena kepentingan masyarakat yang terganggu.
Tujuan adanya Hukum Pidana antara lain:
- Melindungi masyarakat dari kejahatan: Dengan menjatuhkan hukuman, hukum pidana mencegah terulangnya tindak pidana.
- Memberikan efek jera bagi pelaku: Hukuman yang tegas diharapkan membuat pelaku tidak mengulangi kesalahannya.
- Menegakkan keadilan: Pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban mendapatkan perlindungan hukum.
Contoh Tindak Pidana
Beberapa contoh tindakan yang termasuk dalam hukum pidana antara lain: