Mohon tunggu...
APSI DPC KABUPATEN KEDIRI
APSI DPC KABUPATEN KEDIRI Mohon Tunggu... Organisasi Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003

APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) DPC (Dewan Pengurus Cabang) Kabupaten Kediri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

29 Juli 2025   10:00 Diperbarui: 29 Juli 2025   08:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum Pidana. Pexels.com

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh negara karena dianggap merugikan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Hukum ini juga menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

Dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. 

Aturan-aturan hukum pidana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai undang-undang khusus seperti UU Narkotika, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengertian Hukum Pidana

Menurut ahli hukum Prof. Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, serta menetapkan syarat-syarat agar pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman oleh negara.

Berbeda dengan hukum perdata yang berfokus pada penyelesaian antarindividu, hukum pidana melibatkan negara sebagai pihak yang menuntut karena kepentingan masyarakat yang terganggu.

Tujuan adanya Hukum Pidana antara lain:

  • Melindungi masyarakat dari kejahatan: Dengan menjatuhkan hukuman, hukum pidana mencegah terulangnya tindak pidana.

  • Memberikan efek jera bagi pelaku: Hukuman yang tegas diharapkan membuat pelaku tidak mengulangi kesalahannya.

  • Menegakkan keadilan: Pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban mendapatkan perlindungan hukum.

Contoh Tindak Pidana

Beberapa contoh tindakan yang termasuk dalam hukum pidana antara lain:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun