Mohon tunggu...
Arwina
Arwina Mohon Tunggu... Pengacara - Paralegals and Legal Consultant

Certified Paralegals on Indonesian Sharia Advocates Associations

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Direktur Pidana Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates Ajukan Permohonan Informasi

24 Juni 2023   05:49 Diperbarui: 24 Juni 2023   06:00 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Direktur Pidana Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates dan Kepala Desa Malasan

Muhammad Nasrullah, S.H selaku Direktur Pidana Fatmah Isroil Associates memohon informasi ke Desa Malasan terkait Letter C tanah di desa dan memohon klarifikasi pihak desa

14 Mei 2023 - Muhammad Nasrullah, S.H direktur bidang pidana Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates dibawah pimpinan Fatmah S.Sy., M.H mengajukan permohonan informasi kepada kepala Desa Malasan Kec. Durenan Kab. Trenggalek selaku atasan PPID Pemerintah Desa Malasan.

Permohonan informasi yang diminta terkait tanah objek waris atas nama almarhum klien Fatmah yang diwariskan kepada Almarhumah putrinya terletak di Desa Malasan Kec. Durenan Kab. Trenggalek.

Kepala Desa Malasan memenuhi permohonan informasi tersebut dalam kurun waktu 7 hari jam kerja. Informasi mengenai surat tanah objek waris tersebut berupa salinan letter C berikut penjelasan dari pihak pemerintah desatentang riwayat kepemilikannya.

Sementara informasi sepihak yang disampaikan oleh pemerintah desa adalah pihak penguasa tanah saat ini masih ada hubungan kekerabatan keluarga meski bukan anak kandung pewaris.


Direktur Pidana Fatmah Isroil Associates memohon informasi ke Desa Malasan Keterangan Tanah Letter C

Asal muasal penguasaan tanah tersebut adalah tanah bagian klien Fatmah tersebut sudah diserahkan kepada pihak yang menguasai tanah secara lisan. Tanah tersebut digunakan untuk jaminan/pemenuhan hutang untuk keperluan modal merantau klien Fatmah ke Sumatera pada sekitar tahun 2001. Meski tidak ada keterangan tertulis dapat membuktikan pernyataan sepihak dari pihak penguasa tanah.

Pemerintah desa Malasan berharap hal ini bisa diselesaikan sengketa warisnya secara kekeluargaan. Mengingat secara hukum klien Fatmah merupakan ahli waris satu-satunya yang mempunyai hak sebagai ahli waris golongan satu dari Almarhum pewaris .

Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan: "kami akan berkoordinasi secara intens dengan pihak Desa agar sengketa ini dapat diselesaikan secara arif dan ma'ruf, atasan kami sangat jelas dalam memberikan instruksi bahwa semaksimal mungkin akan kami upayakan perdamaian".

Kantor hukum Fatmah Isroil Associates memberi instruksi kepada M. Nasrullah, S.H selaku direktur pidana untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait kemungkinan diperlukannya Penegakan hukum lebih lanjut terhadap tindak pidana penyerobotan tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun