Mohon tunggu...
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan Mohon Tunggu... Anggota Komisi II DPR/MPR RI -

Anggota Komisi II DPR/MPR RI. kritik dan saran lewat facebook dan twitter saya di @arteriadahlan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

"Draft" PKPU Pilkada Calon Tunggal Berpotensi Timbulkan Polemik

23 Oktober 2015   09:36 Diperbarui: 23 Oktober 2015   11:55 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - pilkada (Kompas)

Saya sangat kecewa setelah melihat draft rancangan PKPU pasangan calon tunggal yang disajikan oleh KPU. Dikarenakan materi muatannya tidak menjabarkan lebih lanjut materi sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK, bahkan KPU mencoba untuk membuat pengaturan pengaturan baru yang seharusnya tidak perlu dan bahkan berpontensi menimbulkan polemik serta menunda pilkada pasangan calon tunggal yang seyogyanya dilaksanakan serentak. Lebih lanjut, KPU juga terkesan ceroboh dalam menyusun draft, jauh sekali dari kaidah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga bukan hanya banyak menimbulkan celah hukum akan tetapi saling bertentangan satu dengan lainnya.

Begitu juga dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi acuan tidak masuk dalam konsideran pertimbangan, sehingga cenderung dibuat secara dipaksakan. Kemudian saya mengharapkan agar KPU tidak mengulang kesalahan untuk kesekian kalinya, khusus terkait PKPU calon tunggal ini seharusnya KPU lebih banyak mendengar, mau menerima masukan serta jangan menafsirkan sendiri. Mengingat ukuran demokrasi tidak tergantung dari jumlah pasangan calon melainkan substansi demokrasi itu sendiri, yakni penyaluran hak politik warga negara.

Jadi perspektif KPU harusnya berbasis pada hak memilih warga negara bukan hak dipilih. Berkaitan dengan materi muatan, harus ada perbaikan dalam konsiderans mengingat, karena terdapat undang-undang yang seharusnya dimasukkan tetapi dilupakan dan banyak PKPU terkait seperti pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan. Pembenahan juga harus dilakukan pada bagian ketentuan umum berkenaan dengan definisi di mana banyak sekali istilah yang seharusnya didefinisikan tetapi luput dari pembahasan. Begitu juga mengenai dalam hal kondisi apa saja pemilihan satu calon itu dilakukan.

Di samping itu, banyak pengaturan yang saling tidak berkolerasi dan tidak masuk logika. Kemudian berkenaan dengan permasalahan kampanye khususnya debat publik yang sangat tidak relevan dengan karakteristik calon tunggal. Pertanyaannya siapa yang menjadi lawan debat bagaimana materi debat bagaimana postur dan format debat serta moderatur dan panelis. Hal ini dapat menjadi potensi konflik sendainya calon tunggal beranggapan bahwa moderator dan panelis dipersepsikan tidak netral. Kemudian permasalahan lanjutan adalah bagaimana format sosialisasi pemilihan calon tunggal oleh KPU kalau tidak hati-hati justru akan menjadi sosialisasi untuk tidak menyetujui pasangan calon tunggal.

Kemudian mengenai saksi apakah saksi pasangan calon berhak bagaimana dengan saksi terkait dengan mereka yang tidak menyatakan persetujuannya serta apakaha terbuka forum sengketa apabila pasangan calon tunggal atau masyarakat yang tidak setuju dirugikan hak konstitusionalnya bagaimana objectum litisnya ini semua belum terjawab dan akan menjadi potensi konflik baru. Belum lagi kalau kita melihat pasal 29 yang mengatur mengenai penundaan hari dan tanggal pemungutan suara dan pasal 30 yang mengatur penundaan pemilihan yang nyata-nyata bertentangan dengan spirit pilkada serentak. Saya berharap KPU dapat berhati-hati, lebih cermat dan memiliki feeling politik serta memahi betul karakteristik pilkada ini jangan sampai diwaktu yang sudah sangat singkat ini PKPU yang diterbitkan bukan menyelesaikan masalah malah menjadi sumber masalah baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun