Mohon tunggu...
ARTA DWITY PUJAAN
ARTA DWITY PUJAAN Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Driver Dan Writer

Saya seorang laki-laki yg menyukai dunia informasi khususnya Info Tentang Politik, Sosial, Seni Budaya, Transportasi, Parawisata, dan, Teknologi, yang berada di dalam kategori media online, saya senang menulis situasi dalam sebuah info yg tertuang dalam aplikasi ataupun kertas, Lika-Liku PERJUANGAN KEHIDUPAN dalam Kenyataan, adalah Guru dan Ilmu Bagi saya, Terima Kasih🙏

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPC REPDEM Kota Tangerang: Usut dan Pidanakan Penghina Presiden RI

8 Agustus 2023   04:01 Diperbarui: 8 Agustus 2023   04:12 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPC REPDEM Kota.Tangerang di Pintu Masuk Polres Tangerang (Dokpri)

Setelah secara resmi melaporkan Rocky Gerung ke Polisi hari Rabu (2/8) kemarin, hari ini Senin, 7/8/2023, DPC Repdem Kota Tangerang kembali mendatangi Mapolrestro Tangerang Kota guna melengkapi berkas dokumen laporan.

Endro Yulianto didampingi Sekretaris Petrus Herman memimpin rombongan DPC Repdem Kota Tangerang tiba di Mapolrestro Tangerang Kota pukul 14.45 WIB dan langsung melakukan orasi untuk menangkap Rocky Gerung.

Setelahnya Endro dan kawan-kawan menuju ruang Satreskrim untuk berkonsultasi.

Tak berselang lama, mereka diarahkan ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan dengan Nomor: LP/B/980/VIII/2023/SPKT POLRES METRO TANGERANG KOTA POLDA METRO JAYA.

Endro Yulianto selaku Ketua DPC Repdem Kota Tangerang melaporkan akademisi Rocky Gerung atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2), Pasal 156 KUHP Dan Atau Pasal 160 KUHP Dan Atau Pasal. 207 KUHP Dan Atau Pasal 14 (1), (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.


Dalam wawancara dengan awak media, Endro Yulianto bersyukur bahwa laporannya diterima dengan baik oleh Polisi.


"Alhamdulillah hari ini proses kita bikin LP sudah selesai. Sesuai yang kita harapkan. Ditanggapi dengan baik oleh pihak Polres Tangerang Kota. Hari Rabu (2/8) kemarin masih ada kekurangan berkas yang kita lengkapi hari ini," ujar Endro.

Endro berharap polisi segera memproses dan mengambil tindakan atas ucapan Rocky Gerung di depan massa Aliansi Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 2023 kemarin.

"Ucapan RG ini merupakan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan di masyarakat. Ucapannya meresahkan dan menyesatkan masyarakat. Bisa menimbulkan adu domba di masyarakat. Apalagi mengenai IKN yang udah jelas. Masyarakat menjadi korban dan dirugikan," lanjutnya.

Endro berjanji akan membawa massa yang jauh lebih banyak jika seandainya pihak Polisi tidak merespon laporan dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun