Tepat 2 minggu lalu, di Kota Malang bertambah satu lagi Klinik Hukum, yaitu Acta Publica atau (A.P). Secara umum, latar belakang klinik hukum yang merupakan sarana/wadah bagi para UKM untuk dapat mengakses perizinan yang berkaitan dengan UMKM dengan mudah. Acta Publica hadir sebagai solusi atas kebutuhan layanan hukum yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, yang memiliki kesulitan karena ketidaktahuan hukum di masyarakat khususnya UMKM.
Rumit, ribet, dan lama.. kurang lebih itu adalah salau satu label yang diberikan terhadap cerminan pengurusan hukum. Apabila melihat kembali di kalangan UMKM, pemahaman berikut justru akan mempengaruhi intensitas pengurusan legalitas usaha.
Sulitnya mendaftarkan kekayaan intelektual, atau sulitnya pengurusan izin menjadi momok utama bagi para UKM karena ketidaktahuan hukum.
Dan apabila dipaksakan tanpa pendampingan, mayoritas hasil yang terjadi adalah kegelisahan di kalangan pengusaha UKM bahwa “apakah yang saya lakukan sudah benar?” atau kebingungan “kenapa Merek/Paten yang sudah didaftar tapi ngga keluar-keluar?”. Sampai-sampai tidak ada follow-up atau monitoring terhadap pengurusan bidang hukum yang telah dilakukan oleh para pengusaha UKM.
Kondisi inilah yang sekiranya digambarkan oleh Rahmad (CEO) dalam menggarap Klinik Hukum A.P. Layanan dan konsultasi hukum, serta informasi-informasi berkaitan dengan hukum dicacah dan dipilah secara sederhana sehingga mudah dimengerti bagi kalangan umum, khususnya para pengusaha UKM.