Mohon tunggu...
Fery Ramadhan
Fery Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

pengamat hal hal kecil

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klinik Hukum Acta Publica dan Kebutuhan Konsultan Hukum Para Pengusaha UMKM

10 Agustus 2020   19:14 Diperbarui: 10 Agustus 2020   19:26 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tepat 2 minggu lalu, di Kota Malang bertambah satu lagi Klinik Hukum, yaitu Acta Publica atau (A.P). Secara umum, latar belakang klinik hukum yang merupakan sarana/wadah bagi para UKM untuk dapat mengakses perizinan yang berkaitan dengan UMKM dengan mudah. Acta Publica hadir sebagai solusi atas kebutuhan layanan hukum yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, yang memiliki kesulitan  karena ketidaktahuan hukum di masyarakat khususnya UMKM.

Rumit, ribet, dan lama.. kurang lebih itu adalah salau satu label yang diberikan terhadap cerminan pengurusan hukum. Apabila melihat kembali di kalangan UMKM, pemahaman berikut justru akan mempengaruhi intensitas pengurusan legalitas usaha.

Sulitnya mendaftarkan kekayaan intelektual, atau sulitnya pengurusan izin menjadi momok utama bagi para UKM karena ketidaktahuan hukum.

Dan apabila dipaksakan tanpa pendampingan, mayoritas hasil yang terjadi adalah kegelisahan di kalangan pengusaha UKM bahwa “apakah yang saya lakukan sudah benar?” atau kebingungan “kenapa Merek/Paten yang sudah didaftar tapi ngga keluar-keluar?”. Sampai-sampai tidak ada follow-up atau monitoring terhadap pengurusan bidang hukum yang telah dilakukan oleh para pengusaha UKM.

Kondisi inilah yang sekiranya digambarkan oleh Rahmad (CEO) dalam menggarap Klinik Hukum A.P. Layanan dan konsultasi hukum, serta informasi-informasi berkaitan dengan hukum dicacah dan dipilah secara sederhana sehingga mudah dimengerti bagi kalangan umum, khususnya para pengusaha UKM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun