Apa Itu Project Berdaya Hijau?
Project Berdaya Hijau lahir dari keprihatinan terhadap kondisi listrik di desa-desa terpencil Kabupaten Luwu Timur. Selama bertahun-tahun, warga di desa seperti Lombok, Laso, dan Towuna hanya mengandalkan genset diesel. Biaya bahan bakar mahal, suplai tak menentu, dan polusi asap membuat kehidupan sehari-hari jadi sulit: penerangan sering padam, anak-anak kesulitan belajar malam, dan ibadah di masjid terganggu. Berdaya Hijau hadir sebagai upaya mengganti genset dengan sistem mikrohidro skala kecil dan panel surya atap (PLTS), agar desa mendapat listrik bersih, andal, dan lebih ramah lingkungan.
Awalnya, program ini diprakarsai oleh MCA-Indonesia bersama Sulawesi Community Foundation (SCF) dan didukung Pemerintah Kabupaten sejak 2013. Fokus awalnya pada pengelolaan hutan rakyat—memberdayakan kelompok tani hutan (UMHR) agar mereka bisa menanam, merawat, dan memanen kayu secara berkelanjutan. Namun pada gelombang berikutnya (2015–2017), Berdaya Hijau menambahkan subprogram “cahaya desa” dengan teknologi mikrohidro dan PLTS atap untuk memenuhi kebutuhan energi bersih, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga.
Apa Itu CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk)?
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah instrumen wakaf uang modern yang memanfaatkan hasil kupon dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Cara kerjanya begini: donatur (“wakif”) menyetorkan dana (minimal Rp 1 juta) ke lembaga nazhir (Lembaga Wakaf). Dana itu ditempatkan dalam pembelian sukuk pemerintah—tanpa unsur riba, spekulasi, atau ketidakpastian—karena sukuk sudah mendapat sertifikat syariah. Selama tenor (biasanya dua tahun), sukuk akan memberikan kupon secara berkala. Nah, uang kupon inilah yang disalurkan oleh nazhir untuk membiayai program sosial, misalnya pembangunan infrastruktur energi terbarukan di Luwu Timur. Setelah sukuk jatuh tempo, pokok wakaf kembali penuh, siap digulirkan lagi untuk skema wakaf berikutnya.
Dengan CWLS, dana wakaf tidak “habis” sekali pakai. Pokoknya kembali dan bisa digunakan lagi, sehingga manfaat wakaf berkelanjutan. Konsep ini sangat cocok untuk Berdaya Hijau, karena kebutuhan modal proyek mikrohidro dan PLTS atap cukup besar di awal, tetapi hasil jangka panjangnya (akun kupon sukuk) bisa menutup biaya operasional, pemeliharaan, dan literasi warga.
Menyalakan Desa dengan CWLS dan Semangat Hijau
Bayangkan pagi cerah di Desa Lombok—udara sejuk pegunungan, aliran sungai menyejukkan, dan kemarin malam lampu di masjid tertidur sejak jam delapan. Kini, sinar lampu LED menyala sejak Magrib, mengantar anak-anak belajara di Meja Belajar Bersinar. Inilah cerita Berdaya Hijau yang dipadukan dengan CWLS. Berikut rangkuman alur dan manfaatnya:
1. Nazhir dan Mitra Distribusi Bekerja Sama
Pertama-tama, nazhir (misalnya Lembaga Wakaf setempat) bersama Bank Syariah atau Lembaga Amil Zakat (Dompet Dhuafa Makassar, LAZISMU Sulsel) membuka akses wakaf digital. Masyarakat, diaspora Luwu Timur, atau siapa saja bisa menjadi “wakif”—menyumbang minimal Rp 1 juta melalui aplikasi mobile atau kantor fungsional. Dana wakaf yang terkumpul lantas membeli CWLS seri tertentu (SBSN), yang sudah terjamin kehalalan dan keamanannya oleh DSN-MUI dan Pemerintah.
2. Pokok Wakaf Berputar (“Revolving”), Kupon untuk Berdaya Hijau