Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal IKN Nusantara sebagai Tempat Jin Buang Anak

27 Januari 2022   07:20 Diperbarui: 27 Januari 2022   07:45 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: kompas.com/Devina Halim

Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak' yang diucapkan Edy Mulyadi.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi berkali-kali dilaporkan ke polisi terkait pernyataanya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak', dan dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sebagai 'macan jadi mengeong'. Pelaporan kasus tersebut dipastikan akan diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut dilakukan untuk meredam gejolak dan eskalasi tuntutan khususnya dari masyarakat Kalimantan, juga dari berbagai daerah lainnya yang menuntut eks caleg PKS yang gagal, Edy Mulyadi, ini untuk diadili sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun laporan yang telah masuk ke Mabes Polri, dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com, adalah sebagai berikut:

1. Mulyadi dilaporkan ke ke Polda Sumut oleh pengacara di Medan, Irwansyah Gultom. Edy dilaporkan karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu bernomor STTLP/128/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu tertanggal 24 Januari 2021. 

2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. 

3. Edy juga dilaporkan oleh DPD Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) lantaran diduga Menhan Prabowo. Laporan itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT. Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022.

Selain laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri, di Polda Kalimantan Timur juga telah menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Kemudian di Polda Sulawesi Utara ada juga 1 laporan polisi perihal yang sama kemudian di Polda Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian tersebut.

Belum lagi yang menyusul laporan ke Polda Jatim dan Polda Sumatera barat yang disampaikan oleh kader partai Gerindra terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Prabowo Subianto yang notabene merupakan ketua umum DPP partai Gerindra.

Di dalam kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, ini sudah dipastikan pihak kepolisian akan menghadirkan ahli bahasa Indonesia, dan pakar psikologi komunikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun