Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Pidana Oknum Polri dan Jaksa Jangan Sampai Dianggap Candaan yang Tak Lucu Belaka

7 Agustus 2020   13:46 Diperbarui: 7 Agustus 2020   13:56 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra (kaltim.tribunnews.com)

Tertangkapnya buronan kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata telah‘memakan korban’ bagi mereka yang membantu memuluskan jalannya sang buronan kelas kakap tersebut kembali ke Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, tiga orang jenderal polisi, masing-masing dua jenderal polisi bintang satu dan satu orang jenderal polisi bintang dua, telah dicopot dari jabatannya. 

Adapun tiga orang jenderal yang telah dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis itu adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo, diketahui sebagai orang yang bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Berbekal surat jalan itulah, Dijoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia.

Lalu yang kedua adalah Brigjen Nugroho Slamet Wibowo pun juga dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Brigjen Nugroho diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Dan yang ketiga adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, karena diduga melanggar kode etik.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Sedangkan ASN yang juga diduga ikut terlibat dalam kasus ini adalah Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, yang dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Asep Subahan diketahui terbukti membantu buronan Kejaksaan Agung, Djoko Sugiarto Tjandra dalam menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).

Sementara itu Kejaksaan Agung pun telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun