Oleh karena itu, bisa jadi dalam menangani kasus yang terjadi terhadap NF, pihak aparat penegak hukum dipandang perlu tidak sekadar meninjaunya dari unsur pidana saja, melainkan aspek psikologis yang bersangkutan pun harus menjadi prioritas juga. Karena selain masih di bawah umur, dan secara rasional masih memiliki masa depan yang panjang, NF pun tengan berbadan dua. Tanpa dikehendakinya pula.
Di sinilah kiranya pihak penegak hukum perlu lebih mengedepankan kemanusiaan. Khususnya dalam kasus yang tengah dialami NF, maupun kasus serupa yang belakangan ini banyak terjadi.***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!