Mohon tunggu...
Arroyan NaimmatulJannah
Arroyan NaimmatulJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa S1 Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saat Hukum Islam Menjadi Bagian dari Hukum Nasional

25 September 2025   14:53 Diperbarui: 25 September 2025   14:56 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama Anggota kelompok

Febrian Putra 

Vidia Novianti

Arroyan Naimmatul Jannah

Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Antara Tantangan dan Kontribusi


Indonesia dikenal sebagai negara dengan masyarakat yang majemuk. Keragaman agama, budaya, dan sistem nilai menjadi kekayaan sekaligus tantangan dalam membangun sistem hukum nasional. Di tengah realitas ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana peran hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia?

Tantangan dalam Penerapan Hukum Islam

Salah satu tantangan terbesar adalah pluralitas masyarakat Indonesia. Tidak semua warga negara menganut Islam, sehingga muncul kekhawatiran bahwa hukum Islam akan dianggap eksklusif bila diterapkan dalam skala nasional.

Selain itu, ada problem klasik berupa tumpang tindih regulasi. Hukum Islam kadang bersinggungan dengan hukum positif yang sudah ada, sehingga menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.

Tantangan lainnya bersifat politis. Hukum Islam kerap dijadikan komoditas tarik-menarik kepentingan politik, sehingga esensi substansi hukumnya kadang terabaikan. Akibatnya, hukum Islam berpotensi dipersempit hanya sebagai simbol, bukan solusi.

Kontribusi Hukum Islam dalam Pembentukan Hukum Nasional

Meski menghadapi tantangan, faktanya hukum Islam sudah memberi warna dalam pembentukan hukum nasional. Beberapa contoh nyatanya adalah:
•Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman penting dalam perkara perkawinan, waris, dan perdata Islam.
•Undang-Undang Perkawinan yang mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam pengaturan rumah tangga.
•Undang-Undang Zakat yang mengatur mekanisme distribusi zakat secara legal dan sistematis.
•Perbankan Syariah, yang kini berkembang pesat dan menjadi salah satu pilar ekonomi nasional.

Kehadiran regulasi ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan hanya milik umat Islam, tetapi telah berkontribusi nyata pada sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila.

Mengapa Hukum Islam Diterima di Masyarakat Plural?

Kunci penerimaan hukum Islam ada pada nilai-nilai universal yang dikandungnya, seperti keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan. Nilai-nilai ini dapat dirasakan oleh semua golongan, tidak terbatas hanya pada umat Islam.

Selain itu, hukum Islam memiliki fleksibilitas tinggi melalui mekanisme ijtihad, sehingga selalu dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Inilah yang membuat hukum Islam mampu hidup dalam masyarakat plural seperti Indonesia.

Peran Mahasiswa dan Generasi Muda

Sebagai mahasiswa dan calon ahli hukum Islam, kita punya tanggung jawab untuk mendorong hadirnya wacana hukum Islam yang progresif dan inklusif. Caranya bisa dengan menulis, berdiskusi, melakukan penelitian, hingga memanfaatkan media digital untuk menyebarkan pemahaman hukum Islam secara luas.

Hukum Islam harus dipahami bukan hanya sebagai aturan agama, melainkan juga sebagai solusi kebangsaan. Dengan begitu, ia bisa tampil sebagai rahmat bagi semua (rahmatan lil-‘alamin) dan tetap relevan, baik di masa kini maupun masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun