Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akhirnya bicara tentang isu atau wacana pembebasan Koruptor oleh Menkumham, Yasonna Laoly. Caranya cantik. Jika di sepakbola, ini bukan "sliding tackle" yang terlihat kasar, ini namanya "hook tackle".
Isu tentang pembebasan koruptor oleh Menkumham, Yasonna Laoly bergulir cepat dan cenderung panas. Seperti diberitakan sebelumnya, Yasonna mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Banjir kritikan memang datang, hanya nampaknya tidak menghentikan isu ini terus menggelinding. Apalagi di media, pemberitaan tentang napi yang dibebaskan juga cukup masif.
Tahan napas para pengkritik juga mulai cepat, ketika framing media memberitakan bahwa Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan akan menyetujui usulan Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi.
Atas nama kemanusiaan, Herman hanya memberi syarat bahwa napi koruptor yang akan dibebaskan harus sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun.Â
"Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Ketika amatan terhadap hal ini nampak akan berakhir blunder, pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud Md melegakan masyarakat. Sebagai koordinator soal hukum, Mahfud menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah tidak mewacanakan untuk memberikan remisi kepada napi koruptor, teroris dan bandar narkoba.
Bahkan, hingga saat ini menurut Mahfud, pemerintah bersikap sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 yang mengatakan tidak akan merubah dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012.
"Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap perintah Presiden republik Indonesia tahun 2015 dulu. Pada tahun 2015 Presiden sudah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi pp no 99 tahun 2015 jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor napi terorisme dan napi bandar narkoba tidak ada," tutur Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud juga mencoba menjelaskan posisi Menkumham, Yasonna Laoly saat ini.
"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Bahwa itu (wacana remisi pembebasan napi koruptor) tersebar di luar itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menkumham kemudian menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," Kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Mahfud sepertinya ingin mengatakan bahwa Menkumham, Yasonna baru dalam posisi mendengarkan aspirasi, namun belum memutuskan, dan keputusan pemerintah sudah sangat jelas, koruptor tidak akan dibebaskan.
***
Jika dilihat dari terminologi sepakbola, maka Mahfud seperti sedang melakukan tackle, terhadap bola isu pembebasan koruptor ini. Sebuah tugas yang memang wajar sebagai seorang koordinator, menghentikan bola ketika bergerak terlalu liar.
Seringkali tackle di sepakbola selalu dilihat sebagai sesuatu yang kasar, beringas dan terkadang cenderung brutal. Namun, bagi para pencinta bola ketika melihat pemain bertahan melakukan tackle, maka tidak semua tackle itu brutal bahkan ada yang terlihat cantik.
Ada satu teknik tackle yang terkenal indah untuk dilihat, yaitu "hook tackle". Jenis tackle ini adalah variasi dari teknik sliding tackle dimana bola direbut dengan cara dikait, bukan ditebas atau ditendang seperti tackle kebanyakan.
Posisi pemain yang melakukan tackle ini juga berada di posisi sejajar menyamping atau agak di belakang, kemudian pada waktu yang tepat menjatuhkan badan sambil mengaitkan, merebut kemudian menguasai bola tersebut.
Kunci dalam melakukan tackle ini yaitu ketepatan waktu dalam mengkaitkan kaki ke bola, karena jika terlalu cepat atau terlambat maka akan beresiko bola tersebut lepas dan menghasilkan pelanggaran.
Mahfud tentu menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tackle ini. Mahfud lalu berdiri menyamping, menjatuhkan diri dan mengkaitkan kaki ke bola. Bola tidak kemana-mana sekarang. Saat ini waktunya bola diarahkan ke tempat dan posisi yang tepat.
Hook tackle Mahfud dirasa datang di saat yang tepat.Â
Kabar terakhir, Menkumham Yasonna juga menjelaskan kembali bahwa dia juga tidak menyetujui pembebasan napi koruptor itu tidak berdasar.
"Jadi, isu pembebasan napi koruptor seperti yang disampaikan di berbagai media sosial dan media benar-benar imajinasi dan praduga yang sangat tidak berdasar," tutur Yasonna, kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Apapun itu, yang pasti bola itu sudah berhenti pada waktunya.
Referensi Referensi Referensi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H