Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pak Menteri Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor: Komedi Warkop atau The Italian Job?

4 April 2020   22:29 Diperbarui: 4 April 2020   22:36 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Olah Foto dari (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Kompas.com

Di tengah upaya pemerintah untuk melawan pandemi virus Corona, Menteri Hukum dan HAM ( (Menkumham)  Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Banjir kritikan pun datang, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan merilis daftar narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun.  Nama-nama seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik pun masuk dalam daftar koruptor yang berpotensi bebas jika usulan Yasonna itu dikabulkan.

Mari tarik napas dalam-dalam dulu. Kabarnya isulan itu disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020, dan hari ini  Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan menyetujui usulan Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi.

Herman memberi syarat bahwa napi koruptor yang akan dibebaskan harus sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun. "Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).

Baiklah menurut para pembuat kebijakan ini paling tidak ada dua alasan mengapa para koruptor ini harus dibebaskan yang pertama, overkapasitas dan kedua, alasan kemanuasiaan. Dua alasan yang tidak kuat, bahkan gampang dipatahkan.

Soal overkapasitas, Plt Jubir KPK Ali Fikri pernah menyampaikan bahwa alasan ini bisa diprasangka sengaja dibuat-buat, apalagi  jika merujuk kepada overkapasitas para napi koruptor.

Ali menilai seharusnya Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang overkapasitas di Lapas sebelum mengusulkan mengurangi napi korupsi.

SEBAB, Ali lebih lanjut menjelaskan berdasarkan kajian KPK terkait lapas yang dilakukan sejak 2019, lebih dari separuh penghuni lapas adalah napi narkoba, bukan koruptor, kenapa sekarang koruptor yang harus mendapat untung?

Untuk alasan kemanusiaan,  ini juga sesuatu yang nyeleneh pake banget. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), ICW dan juga YLBHI malah bersepakat bahwa kejahatan korupsi bersama dengan kejahatan terorisme dan narkotika khususnya bandar itu adalah kejahatan yang sangat serius, sehingga tidak tepat jika mereka dikeluarkan dalam situasi COVID-19 ini.

Bagaimana bisa,  kemanusiaan yang telah dikorbankan ketika korupsi itu dilakukan dengan merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia mendapat hak istimewa dalam keadaan seperti ini?

Alasan usia dan kerentanan para napi koruptor terkena covid-19 ini juga aneh bin ajaib. Belum ada kasus di penjara, artinya belum ada yang positif corona di penjara, nah ini yang koruptor malah dikeluarkan dari dalam penjara supaya keluar untuk ke “hutan” corona. Ingin para koruptor cepat mati di luar penjara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun