Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Membedah Amunisi Narasi dan Opini dari Kubu Prabowo-Sandiaga Jelang Sidang Putusan MK

23 Juni 2019   21:46 Diperbarui: 23 Juni 2019   22:00 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga I Gambar : Tribun

Waktu jeda dari sidang karena Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) pada pekan depan, sejatinya tidak menghentikan ruang perdebatan. Harus diakui bahwa "sidang" seperti berlanjut atau hanya  berpindah di luar ruang sidang.

Berbagai media, terutama media televisi telah dan akan kerap mempertemukan kedua kubu yang terlibat dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, sehingga argumentasi antar kedua kubu akan terus dikonsumsi oleh publik.

Hal yang menarik untuk diamati seusai sidang pembuktian, kira-kira amunisi apa yang digunakan oleh kedua kubu dalam membentuk opini publik berdasarkan narasi yang disampaikan.

Kata membentuk opini seperti sebuah label negatif, namun sah-sah saja dilakukan baik oleh pihak Prabowo-Sandiaga atau Jokowi-Maruf. Lebih-lebih oleh kubu Prabowo-Sandiaga, yang harus bekerja keras, karena nampak dalam sidang gelagapan dalam konteks pembuktian.  

Oleh karena itu, berdasarkan beberapa dialog, diskusi ataupun perdebatan yang telah terjadi pasca sidang kemarin, mari kita sedikit membedah tentang amunisi apa yang digunakan oleh kubu Prabowo-Sandiaga dalam perang narasi dan opini yang terjadi.

Jika kita amati, kubu Prabowo-Sandiaga membawa dua buah narasi umum .

Pertama, soal speedy trial, sidang MK dianggap tidak dapat maksimal memutuskan sebuah perkara karena waktu sidang yang amat terbatas.

Dalam berbagai kesempatan, tim hukum Prabowo-Sandiaga melalui istilah speedy trial ini seperti hendak membentuk opini, bahwa keterbatasan waktu sidang berdampak kepada dua hal. Pertama, soal terbatasnya saksi yang dihadirkan, dan kedua membuat keputusan yang bersifat kuantitatif menjadi amat sulit tercapai.

Untuk dua hal ini, pihak terkait khususnya tim hukum Jokowi-Ma'ruf, yang sering diperhadapkan head to head di dalam dialog di televisi menjelaskan dengan amat lugas.

Dalam sebuah dialog yang menghadirkan Luhut Pangaribuan sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut menjelaskan bahwa soal speedy trial ini, seharusnya dapat diantisipasi oleh tim hukum Prabowo-Suabianto sebelumnya.

Maksud Luhut adalah, jika mengenai proses pemilu, seharusnya pihak Prabowo-Sandiaga, harus bekerja keras sebelum sidang, yaitu berkaitan dalam ranah Bawaslu, persoalanya adalah jika di ranah MK hanya bicara soal sengketa hasil, maka waktunya memang amat terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun