Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

3 Alasan Situng KPU Tidak Boleh Dihentikan

5 Mei 2019   21:21 Diperbarui: 6 Mei 2019   06:08 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berfoto bersama di Pusat Informasi Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019). Kompas.com/Kristian Erdianto

BPN Prabowo-Sandi meminta agar Situng (Sistem Informasi Perhitungan Suara) KPU dihentikan, paling tidak ada dua alasan yang diberikan. Pertama, terjadi kesalahan input yang menurut BPN sangat banyak. Kedua, situng menimbulkan keresahan pada masyarakat. Kesimpulannya, harus dihentikan.

Politisi Gerindra, Fadli Zon adalah salah satu anggota BPN yang keras menyuarakan hal ini. "Kalau pendapat saya pribadi, saya merasa bahwa Situng itu memang sudah bermasalah, kalau barang yang bermasalah ya sebaiknya dihentikan," ujar Fadli di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).

KPU bereaksi. KPU lalu menegaskan Situng hanya akan dihentikan setelah penghitungan selesai.

"Situng akan dihentikan setelah selesai dihitung, karena itu hak publik mendapatkan informasi," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

Saya sempat menyaksikan beberapa diskusi tentang wacana penghentian Situng ini, dari berbagai pertimbangan. Saya lebih setuju bahwa Situng KPU sebaiknya tidak dihentikan. Paling tidak ada 3 (alasan) yang dapat dikemukakan.

Pertama, Situng adalah sebuah instrumen tranparansi bagi publik untuk melihat proses perhitungan suara yang sedang berlangsung. Situng memberikan gambaran proses pemilu. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana masyarakat yang dapat bingung jika tidak mendapat gambaran progress perhitungan yang sedang berlangsung.

Jika Situng tidak dibuka, kita seperti berada di ruang gelap. Bayangkan jika tanpa Situng, maka setiap masyarakat harus menuju kecamatan dll, untuk menjawab berbagai pertanyaannya.

Selain itu, dalam transparansi yang dilakukan, Situng mengajak dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengawal dan sekaligus memberikan koreksi ketika ada kesalahan.

Kedua, Situng merupakan inisiatif dari KPU untuk menunjukan bagaimana lembaga publik seharusnya melakukan tranparansi dalam pelayanannya.

Menghentikan Situng, membuat KPU mundur lagi selangkah ke belakang. Pada 2014, saat itu yang diupload cuma c1, lalu ada gerakan masyarakat membantu menginput melalui kawal pemilu , pemilu kali ini sudah lebih detail dan lengkap. Kedua proses tersebut dilakukan dan dijalankan oleh KPU secara lebih lengkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun