Mohon tunggu...
Nolwi
Nolwi Mohon Tunggu... Usaha sendiri -

Akar kekerasan adalah kekayaan tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, bisnis tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, politik tanpa prinsip.(Mahatma Gandhi 1869-1948)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Barang Bukti Rekaman Sudah Ditolak dengan Alasan Ilegal, Kenapa Masih Tetap Minta ke Kejaksaan Agung?

10 Desember 2015   21:51 Diperbarui: 11 Desember 2015   04:07 2822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barang Bukti Rekaman Sudah Ditolak Dengan alsan Ilegal, Kenapa Masih Tetap Minta Ke Kejaksaan Agung?

Awal mengakui lalu membantah, biasa dalam peradilan? Yang aneh jika Hakim mengikuti dan memenuhi keinginan teradu untuk menolak barang bukti?

Sidang sudah berlalu beberapa hari lalu tentu menyimpan misteri pertanyaan yang cukup mengherankan kita semua terutama saat sidang yang ketiga. Dimana pada sidang tersebut dilakukan tertutup akhirnya dilaksanakan setelah sebelumnya menunda sidang sampai dua kali hanya untuk menunggu pihak teradu.

Untuk saat sekarang sidang terbuka atau tertutup bukanlah menjadi masalah utama, isunya telah lewat, publik sudah krisis kepercayaan kepada MKD. Apapun yang dikatakan MKD atau apapun niatan serius untuk tetap netral dalam sidang MKD sudah tidak dipedulikan lagi oleh rakyat.

Seperti permintaan barang bukti ke Kejaksaan Agung yang lakukan 4 orang hakim MKD. Ternyata ketika sampai disana pihak kejaksaaan telah menolak secara halus halus dengan alasan pak MS telah membuat pernyataan agar barang bukti tetap berada di kejaksaan agung.

Keprihatinan atas penolakan penolakan itu mungkin yang mendasari atas rasa khawatir mendalam baik oleh pak MS maupun pihak Kejaksaan Agung. Seperti yang saya tulis dalam artikel sebelumnya mengenai kekhawatir akan hilang atau dihilangkannya barang bukti dan diduga akan berimbas pada tuntutan sidang dipengadilan resmi alias akan menjadi lemah jika barang bukti tidak ada atau hilang.

Bila kita hitung-hitung manfaatnya menyerahkan atau tidak barang bukti yang diminta oleh MKD. Maka kesimpulannya bahwa lebih baik barang tersebut tersimpan sebagai barang bukti di kejaksaan. Karena dari barang bukti tersebut status hukum masalah ini akan bisa ditingkatkan ke status hukum yang lebih tinggi. Tetapi jika sebaliknya barang bukti tersebut dibawa oleh MKD maka resiko bila hilangpun belum tentu mau dipertanggungjawabkan. Pdahal jika hilang artinya kasus ini otomatis tak dapat di tuntut secara hukum.

Jadi kita berterimakasih kepada pak MS yang dengan cerdas telah menolak secara tertulis permintaan dari MKD melalui Kejaksaan Agung. Dalam peristiwa hari ini tak ada yang kehilangan muka. Pihak Kejaksaan Agung telah berlaku benar dengan alasan bahwa pak MS tak mau memberikan barang bukti tersebut. Pihak MKD yang datangpun menjadi jelas bahwa memang MS lah yang tak mau menyerahkan barang bukti tersebut.

Benarlah tindakan pak MS tidak menyerahkan bukti tersebut ke MKD dan itu menjadi hak pak MS. Karena kenapa? Pada sidang ketiga yang lakukan tertutup oleh MKD kabarnya atas permintan pak SN. Jelas-jelas pak SN tidak mau bicara soal barang bukti rekaman, bahkan konon kabarnya ditanyapun beliau tak mau menjawab. Karena menganggap barang bukti itu dianggap ilegal, jadi ngapain harus dibahas.

Artinya dengan penolakan adanya barang bukti oleh pak SN didepan sidang MKD dan konon diamini oleh beberapa hakim. Lalu pertanyaannya buat apalagi MKD mencari-cari barang bukti tersebut? Bagaimana mungkin barang bukti yang sudah dianggap oleh sebagaian besar hakim MKD seperti terlihat argumennya dalam sidang kedua diragukan dan dipertanyakan atas legalitasnya, eh ternyata masih tetap diminta untuk dijadikan barang bukti.

Tetntunya ini adalah suatu pekerjaan yang sia-sia alias tak berguna? Hanya manusia yang tak cerdas mau mengikuti kemauan dari sekumpulan orang yang jelas-jelas telah menolak barang bukti tersebut.
Jadi MKD sebaiknya mengintrospeksi diri sendiri dulu, janganlah protes jikalau bukti itu ditolak oleh pak MS untuk diserahkan. Penolakan halus ini saya kira adalah reaksi dari sidang ketiga yang jelas-jelas menolak membicarakan adanya hasil rekaman sebagai barang bukti tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun