Mohon tunggu...
Nolwi
Nolwi Mohon Tunggu... Usaha sendiri -

Akar kekerasan adalah kekayaan tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, bisnis tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, politik tanpa prinsip.(Mahatma Gandhi 1869-1948)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anggota MKD, Ketika Pertanyaan yang Tidak Cerdas Diajukan Berulang Kali

4 Desember 2015   09:04 Diperbarui: 4 Desember 2015   14:25 3447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggota MKD, Ketika Pertanyaan Yang Tidak Cerdas Diajukan Berulang Kali !

Awalnya saya men coba berpikir posistip untuk berusaha tidak untuk menilai kualitas pertanyaan sebagian dari anggota MKD pada sidang yang mendengarkan keterangan saksi MS tetang kasus papa minta saham.

Tetapi setelah hari ini, saat saya membaca harian Kompas tanggal 4-12-2015 amat kaget ketika membaca berita kumpulan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh anggota MKD, Maka dari data itulah, saya mencoba untuk menganalisa pertanyaan-pertanyaan mereka. Walau sebagian pertanyaan itu sudah saya dengar sediri melalui siaran langsung salah satu TV Berita terkenal.

Dari tiga belas anggota MKD yang bersidang termasuk ketua sidang Dr. Junimart yang memposisikan diri sebagai mediasi dalam menyampaikan pertanyaan dari beberapa anggota tersebut. Ternyata sebetulnya yang riil mengajukan pertanyaan hanyalah dua belas orang saja.

Dalam konteks ini secara umum saya mencoba membuat 3 kelompok jenis pertanyaan;
A. Kelompok Jenis pertanyaan yang mendekati substansi materi persidangan.
B. Kelompok Jenis pertanyaan yang ringan.
C. Kelompok Jenis Pertanyaan Yang diulang-ulang.

Kelompok A adalah anggota MKD yang mengajukan pertanyaan mendekati substansi persidangan.
Mereka itu adalah : 1) Sarifuddin , dari Fraksi Partai Hanura, bertanya; mengenai siapa yang menginisiasi pertemuan pertama, kedua, dan ketiga?

2) Akbar Faisal dari Fraksi Partai Nasdem, bertanya; apa peran Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan—apakah Maroef pernah berkomunikasi lagi dengan Setya Novanto dan Riza selesai pertemuan 8 Juni.

3) Ridwan Bae, Fraksi Partai Golkar, bertanya; kapan Maroef mengetahui Menteri ESDM Sudirman Said akan melapor dan membawa bukti rekaman ke MKD? Apakah Maroef merasa dirugikan dan apa tindakan Maroef terhadap Sudirman?

4) A. Bakrie daari Fraksi PAN bertanya; dalam pertemuan dengan Setya Novanto dan M Riza dikatakan pembicaraan sudah mulai melenceng Namun mengapa Maroef tetap melanjutkan?

5) Adies Kadir dari Fraksi Golkar bertanya; apakah saham diminta oleh satu orang saja atau keduanya (Setya dan Riza)? –Mengapa tidak melaporkan kepada penegak hukum jika merasa ada potensi munculnya kerugian negara dari pertemuan tersebut? Pertanyaan dari kelima orang ini masih masuk akal bila dihubungkan dengan materi persidangan itu sendiri.

Kelompok B adalah anggota MKD yang mengajukan pertanyaan agak ringan. Mereka itu adalah : 1) Acep Adang Ruhiat, dari Fraksi PKB bertanya; mengenai bagaimana soso Riza Chalid? 2) Kahar Muzakir bertanya; sifat pertemuan ketiga itu biasa-biasa saja, resmi atau setengah resmi? Dua penanya ini memberikan pertanyaan yang cukup ringan yakni hanya menyangkut atau menilai seseorang yang suaranya terdapat dalam rekaman an menilai pertemuan itu sendiri.

Kelompok C Kelompok ini mengajukan jenis pertanyaan terkesan diulang-ulang dan nampaknyalebih fokus bahwa MS telah merekam artinya lebih menekankan telah melanggar undang-undang, bahkan pertanyaannya hampir mirip-mirip. Mereka-mereka itu adalah

1) Darizal Basir dari Fraksi Partai Demokrat bertanya; apakah Maroef memberitahu Setya dan Riza Chalid bahwa ia merekam pertemuan?

2) Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat bertanya; apakah Maroef tahu perekaman itu melanggar undang-undang?

3) Marsiaman Saragih Fraksi PDI Perjuangan bertanya; apa pendapat Maroef tentang merekam?

4) Zainut Tauhid dari Fraksi PPP bertanya; tindakan memata-matai bukan oleh penegak hukum melanggar pasal 26 dan 31 Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Apakah Maroef mengetahui hal itu?

5) Sakiman dari Fraksi PAN Apa motif Maroef merekam?

Ada satu lagi yang diingat penulis yakni penanya keenam 6) M Prakosa dari Fraksi PDI Perjuangan bertanya dengan pengandaian jika dalam suatu negeri ada pejabat dalam pembicaraan dengan pejabat lainnya lalu direkam dan diserahkan ke pejabat lainnya lagi, bagaimana pendapat Bapak?

Dari ketiga kelompok ini saya mencoba mencermati pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan seperti yang apa penulis ingat bahwa kecerdasan seseorang tidak hanya punya berkemampuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tapi juga mampu untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Dari hasil yang diamati dan objeknya adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota MKD, sebanyak 12 orang tersebut. Maka 5 orang telah memberikan pertanyaan hampir mendekati materi persidangan dan tindakan ini saya menilainya cukup cerdas. Lalu 2 orang lagi hanya berupa pertanyaan ringan artinya terlalu gampang untuk dijawab dan terkesan asal ada pertanyaan saja. Serta untuk 6 orang lainnya, justru mereka mengulang-ulangi pertanyaan dengan fokus utama bahwa merekam itu adalah tindakan keliru?

Dari pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan , maka untuk menilai apakah ini tindakan cerdas bagi seorang anggota dewan atau kurang cerdas? Saya serahkan pada pembaca artikel ini untuk menilainya. Kalau saya sendiri berpendapat sebagian dari mereka adalah kurang cerdas, terkesan mengada-ada dan cenderung mencari-cari kesalah saksi.

Salam nusantara..

*) Sebagian bahan diolah dari : Harian Kompas terbitan 4-12-2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun