Mohon tunggu...
ARNI NAZRIANI
ARNI NAZRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Borneo Tarakan

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelarangan Riba (Bunga) dan Penerapan Sistem Bagi Hasil

12 Mei 2024   15:19 Diperbarui: 12 Mei 2024   15:52 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Riba/NU Online (nu.or.id)

Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah riba. Di bawah hukum syariah Islam, riba dilarang. Apa yang dimaksud dengan riba, dan bagaimana cara membuktikannya dengan dalilnya?

Pengertian Riba :

Secara bahasa, riba berasal dari bahasa Arab yang berarti "tambahan". Riba antara lain merujuk pada penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) dalam transaksi pinjam-meminjam di mana nasabah yang menerima fasilitas diwajibkan mengembalikan dana yang diterimanya melebihi pokok pinjaman karena berlalunya waktu (nasi'ah) atau dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama dalam hal kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan (fadhl). Dalam islam, riba secara tegas diharamkan. Hal ini berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.

Larangan Riba dalam Perbankan Syariah, Menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2008, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Beberapa Dalil yang Menunjukkan Pelarangan Riba :

  • Al-Qur'an: Surat Al-Baqarah ayat 275: "Riba itu terlarang bagi kamu. Beralihlah kepada apa yang telah dihalalkan Allah dan janganlah kamu kembali kepada riba. Jika kamu masih melakukannya, maka ketahuilah bahwa kamu telah berdosa besar kepada Allah dan Rasul-Nya."
  • AL-Qur'an: Surat An-Nisa ayat 161: "Dan janganlah kamu mengambil riba; karena riba itu menambah harta benda kamu di dunia; tetapi di sisi Allah riba itu tidak bertambah. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zhalim."
  • Hadits dari Rasulullah SAW: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan: (1) syirik, (2) membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh, (3) sihir, (4) rukun (zina), (5) memakan harta anak yatim, (6) menuduh zina kepada wanita yang suci dan terhormat, (7) lari dari medan perang." (HR. Bukhari dan Muslim


Alasan Pelarangan Riba Antara Lain :

- Riba dapat merugikan pihak yang lemah dan memperkaya pihak yang kuat.

- Riba dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat.

- Riba dapat merusak moral dan akhlak manusia.

Penerapan Sistem Bagi Hasil 

iStock
iStock

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun