BANYUASIN kompasina.com -- Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dan Wakil Bupati H Slamet Somosentono SH memberi contoh tinggal dan menempati rumah dinas. Dan hal yang sama diwajibkan kepada seluruh pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Banyuasin untuk tinggal di Kota Pangkalan Balai dengan menempati rumah dinas dan fasilitas lainnya serta siap mentaati jam kerja bersama ASN sesuai ketentuan berlaku.
"Mulai hari ini seluruh Eselon II menandatangani komitmen yang tertuang dalam naskah fakta integritas. Salah satunya, Siap untuk tinggal di Kota Pangkalan Balai dengan menempati rumah dinas dan fasilitas lainnya serta siap mentaati jam kerja bersama ASN sesuai ketentuan berlaku, " tegas Bupati saat penandatangan fakta integritas yang dilakukan Sekda, para Asisten, Kepala OPD dan Direktur AKN Banyuasin dihadapan Bupati dan Wabup di gues house rumdin Bupati Banyuasin, Selasa (25/9).
Selain itu, mereka juga harus siap melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan bekerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas disertai dengan sikap transparan, jujur, adil dan objektif.
Tidak melakukan tindakan melawan hukum KKN, tidak menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah dan bantuan lainnya yang melanggar ketentuan hukum. " Sedikitnya ada 11 Poin yang harus diikuti dan taati para Kepala OPD, ini semua bentuk komitmen kami untuk membangun Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera, "katanya.
Dan apabila dilanggar tegas Bupati tentu ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada dan sebaliknya yang patuh dan berhasil tentu ada penghargaan yang akan diterima entah itu promosi jabatan atau penghargaan dalam bentuk lainnya. " Yang tidak sanggup, saya sudah siapkan materai 6000, "tandasnya
( Armadi )