Bila berkunjung ke Pengadilan Agama, kita akan menyaksikan ramai para perempuan sedang mengurus perceraian. Mereka menggugat suami karena banyak sebab. Dari masalah ekonomi hingga kdrt. Mereka pun banyak yang masih muda, menandakan usia pernikahan yang masih seumur jagung.
Sebagai contoh di daerah tempat tinggal saya, Kabupaten Deli Serdang, menurut berita di koran Analisa dikatakan angka perceraian yang diputuskan Pengadilan Agama Kelas IB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sepanjang tahun 2019 mencapai 3.046 kasus. Jumlah itu mengalami peningkatan bila dibanding tahun sebelumnya (2018) yang hanya berjumlah 2.277 kasus.
Yah begitulah, fenomena disharmonis rumah tangga sudah menjadi masalah sistemik. Artinya ada yang salah dengan cara hidup kita, sehingga banyak sekali orang yang mengalami masalah serupa. Kita sadari memang, pendidikan rumah tangga secara khusus belum ada bagi masyarakat.
Kalaupun dianggap pendidikan yang dijalani di rumah dan di sekolah selama ini otomatis mengajarkan hidup berumah tangga, nyatanya masalah bermunculan.Â
Bukan hanya masalah rumah tangga, tetapi segudang masalah dihadapi negeri ini. Kriminalitas pun merata dilakukan dari kalangan masyarakat biasa hingga elit politik.Â
Bagaimana mau berharap masalah masyarakat diperhatikan oleh pemerintah, pejabatnya sendiri penuh masalah. Perselingkuhan, korupsi, jual kekayaan alam ke asing dan lain sebagainya.
Inilah yang harus kita sadari bersama, bahwa sistem hidup kita salah. Selama ini kita hidup bermasyarakat dan bernegara tanpa aturan agama. Artinya, Islam masih dijalankan sebatas ibadah oleh umat Islam. Namun aturan Islam tentang interaksi di masyarakat, baik pergaulan, pendidikan, politik dan lain sebagainya masih diabaikan.
Kita masih betah hidup dengan aturan sekuler, pemisahan agama dari kehidupan. Semoga berbagai permasalahan di masyarakat kita menyadarkan bahwa kita butuh diatur dengan aturan Islam yang membawa rahmat bagi semesta.