Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menunggu Janji Manis Bulog

24 Oktober 2018   12:13 Diperbarui: 24 Oktober 2018   14:55 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rendahnya harga bawang merah di tingkat petani sudah terjadi hampir dua bulan berturut-turut. Turunnya harga berdampak pada kerugian dan menurunnya pendapatan petani secara sistemik.

Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari mengatakan, meskipun kebijakan pemerintah melakukan pengembangan kawasan komoditas bawang merah di setiap daerah di luar sentra produksi berhasil meningkatkan swasembada bawang merah, namun telah mengorbankan petani di setiap sentra bawang merah.

"Itu karena memberikan dampak pada rendahnya komoditas bawang merah sampai di bawah BEP (Break Event Point) karena tidak dibarengi dengan kebijakan penyerapan dan pemasaran. Itu dijadikan alasan para pedagang untuk bangun opini bahwa bawang merah ada di mana-mana untuk dapat membeli serendah-rendahnya dari petani," kata Juwari, saat dihubungi, Selasa, 23 Oktober 2018. 

ABMI juga menuntut pemerintah untuk melakukan pengendalian dan kestabilan pasokan bawang merah di pasar-pasar induk, informasi tentang pola tanam di sentra produksi bawang merah harus sampai ke petani. Sehingga, petani dapat mengatur sendiri jadwal tanam yang tidak berbarengan penanaman di daerah sentra.

Sejumlah kebijakan pemerintah menurut Juwari belum sepenuhnya berpihak pada petani bawang merah. Kebijakan Kemenko Perekonomian tentang Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat terkesan tidak memberi dampak apapun terhadap kesejahteraan petani bawang merah karena belum ada sinergi dari BUMN untuk membantu petani dalam menstabilkan harga dan pasokan. 

"Peran Bulog sampai saat ini jauh dari yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog dalam rangka ketahanan Pangan Nasional. Pada pasal 2 Perpres No. 48 menyebutkan bahwa peran Bulog menjaga ketersediaan dan kestabilan harga bahan pangan di tingkat produsen dan konsumen," tambahnya. 

Dalam diskusi publik terkait solusi pemerintah dalam mengatasi anjloknya harga bawang merah, Kepala Perum Bulog Divre Jateng, M Sugit Tedjo Mulyono mengatakan, sarana penyimpanan bawang merah dengan Sistem Pengkondisian Udara (Controlled Atmosphere Storage/CAS) Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes masih dalam proses uji coba. 

"Sekarang masih uji coba, sehingga jangan sampai merugikan petani. Artinya, kami tidak mau membuat barang milik petani rusak tanpa uji coba. Setelah uji coba kami akan melakukan langkah-langkah apakah dengan sistem resi gudang atau beli putus," katanya. 

Bulog maupun petani menyepakati standardisasi harga bawang merah Rp15 ribu per kilogram. Terkait harga itu Bulog bergantung pada pemerintah. Jika ada penugasan dari pemerintah, maka harga tersebut harus terealisasi. Saat ini Bulog masih fokus melakukan uji coba sistem CAS.

"Gudang CAS itu ada batas ideal bawang petani yang harus disimpan karena ada batas waktunya juga agar bawang merah nantinya tidak rusak. Tapi persoalannya bukan Bulog mampu atau tidak dalam standardisasi harga ini. Kalau pemerintah melakukan penugasan pasti akan kami lakukan," tutur Sugit. 

Lebih lanjut, Sekretaris Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian Yazid taufik mengatakan, sejauh ini di tahun 2018 pemerintah tidak melakukan impor bawang merah. Upaya untuk stabilisasi harga bawang merah juga terus dilakukan dengan cara menjalin sinergi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun