Mohon tunggu...
arjuna
arjuna Mohon Tunggu... mahasiswa

futsal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Keadilan Restoratif Menyembuhkan Luka Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia

10 Juli 2025   10:32 Diperbarui: 10 Juli 2025   10:30 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Muhamad Arjun Malik Yasir

24200058

Ilmu Hukum

Dalam sistem hukum yang kita anut hari ini, masih banyak masyarakat merasa bahwa keadilan adalah sesuatu yang mahal. Tidak jarang korban kejahatan merasa dilupakan, sementara pelaku hanya digiring ke balik jeruji tanpa proses pemulihan yang menyentuh nurani. Inilah yang membuat kita perlu mempertanyakan. Apakah hukum hanya sekadar menghukum, atau semestinya juga menyembuhkan?

Keadilan restoratif menjadi angin segar dalam wacana penegakan hukum di Indonesia. Keadilan restoratif atau restorative justice menawarkan pendekatan yang berbeda bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini memberikan ruang untuk permintaan maaf, pengakuan kesalahan, dan perbaikan langsung terhadap dampak yang ditimbulkan.

Restorative justice bukanlah konsep asing dalam budaya hukum kita. Di berbagai daerah, masyarakat adat telah lama menyelesaikan konflik dengan prinsip musyawarah dan pemulihan hubungan sosial. Namun dalam sistem hukum modern, pendekatan ini sering tenggelam dalam logika retributif --- siapa salah harus dihukum, dan hukum dijalankan seperti mesin.

Yang menjadi persoalan, model penegakan hukum semacam ini kadang justru memperpanjang penderitaan. Korban tidak mendapat kejelasan, pelaku tidak memahami dampak perbuatannya, dan masyarakat tak ikut dilibatkan. Di sinilah keadilan restoratif hadir sebagai upaya membangun kembali kepercayaan dan harmoni sosial.

Langkah menuju keadilan restoratif sebenarnya sudah mulai ditempuh. Polri, Kejaksaan, bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman agar perkara-perkara tertentu, seperti pencurian ringan atau perkara anak, bisa diselesaikan secara damai dengan prinsip keadilan restoratif. Bahkan, UU Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas menjadikan pendekatan ini sebagai jalan utama.

Namun, penerapan keadilan restoratif bukan tanpa risiko. Perlu pengawasan agar pendekatan ini tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Jangan sampai restorative justice hanya berlaku untuk yang berkuasa, sementara rakyat kecil tetap harus menghadapi vonis tanpa ampun.

Prinsip keadilan harus tetap menjadi penuntun. Restorative justice tidak berarti impunitas. Justru pendekatan ini harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, kesukarelaan, dan tanggung jawab moral. Negara perlu hadir sebagai fasilitator yang menjamin hak korban tetap terlindungi, dan bahwa pelaku benar-benar menunjukkan itikad baik.

Sudah saatnya kita melihat hukum tidak semata sebagai palu pemutus, tetapi sebagai jembatan menuju pemulihan. Keadilan bukan hanya soal berapa lama seseorang dihukum, tapi seberapa besar luka sosial bisa disembuhkan. Bila hukum terus dipahami hanya sebagai alat pembalasan, maka kita akan terus berjalan dalam lingkaran dendam dan kekerasan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun