Perubahan iklim merupakan isu global yang terus meningkat intensitasnya, ditandai dengan meningkatnya suhu permukaan bumi, pola cuaca ekstrem, serta naiknya permukaan air laut. Salah satu penyebab yang sering luput dari perhatian adalah menurunnya jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di kawasan perkotaan yang terus berkembang pesat. Berkurangnya RTH berarti berkurangnya vegetasi yang berperan menyerap karbon dioksida (CO) dan menstabilkan suhu udara (Setiawan & Nugroho, 2018). Padahal, kota-kota besar di Indonesia masih jauh dari target 30% RTH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
RTH berfungsi sebagai paru-paru kota yang tidak hanya menyuplai oksigen, tetapi juga menyerap gas rumah kaca penyebab pemanasan global. Dalam laporan IPCC (2021), vegetasi hijau sangat berkontribusi dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ketika RTH dikonversi menjadi lahan terbangun, efek pulau panas perkotaan (urban heat island) meningkat drastis, mempercepat laju perubahan iklim mikro di wilayah tersebut (Yuliana, 2020). Tidak hanya itu, kurangnya RTH memperburuk kualitas udara, menurunkan tingkat kelembapan alami, dan meningkatkan risiko banjir akibat minimnya area resapan air (Rahman et al., 2019). Kota-kota seperti Jakarta dan Surabaya telah menunjukkan tren suhu meningkat secara konsisten akibat urbanisasi tanpa perencanaan hijau yang memadai (Sari & Wiranegara, 2020).
Upaya mengurangi dampak perubahan iklim akibat kekurangan RTH harus melibatkan pendekatan lintas sektor. Pemerintah perlu menegakkan aturan zonasi yang ketat terhadap penyediaan RTH, disertai pengawasan dalam pelaksanaan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Selain itu, partisipasi masyarakat melalui gerakan penghijauan, taman komunitas, dan integrasi konsep green infrastructure dalam pembangunan kota sangat penting (Puspita & Pramudito, 2021). Inovasi seperti taman vertikal, kebun atap, dan pemanfaatan lahan tidur sebagai taman publik dapat menjadi solusi adaptif di lahan terbatas (World Bank, 2022). Jika dilakukan secara konsisten, penguatan RTH akan menjadi langkah strategis dalam menekan laju perubahan iklim dan menciptakan kota yang lebih tangguh serta sehat secara ekologis.
Daftar Referensi:
Setiawan, B., & Nugroho, Y. (2018). Kontribusi RTH terhadap Kualitas Lingkungan Perkotaan. Jurnal Tata Ruang, 12(1), 45--56.
IPCC. (2021). Sixth Assessment Report: Climate Change 2021. Intergovernmental Panel on Climate Change.
Yuliana, E. (2020). Urban Heat Island dan Penurunan RTH di Kota Besar Indonesia. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 5(2), 112--120.
Rahman, A., Satria, A., & Gunawan, B. (2019). Peran RTH dalam Pengendalian Banjir dan Perubahan Iklim. Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan, 21(3), 88--95.
Sari, D. R., & Wiranegara, M. (2020). Tren Perubahan Suhu di Kota Besar Indonesia Akibat Penurunan RTH. Jurnal Meteorologi dan Klimatologi, 17(1), 31--42.
Puspita, A. D., & Pramudito, A. (2021). Green Infrastructure sebagai Pendekatan Adaptif terhadap Perubahan Iklim di Kota Padat. Jurnal Arsitektur Hijau, 9(1), 63--71.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.