Surabaya, 21 Februari 2025 - Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, pada Rabu (21/02/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pencemaran Kali Surabaya yang dinilai semakin parah dan membahayakan ekosistem serta kesehatan masyarakat.
AKAMSI terdiri dari beberapa komunitas lingkungan, yaitu ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation), Komunitas Aksi Biroe, Komunitas Surabaya River Revolution dan Komunitas Six For Nature. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya agar menindak tegas dalam mengatasi pencemaran serta banyaknya bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya.
Aksi protes ini dipicu oleh kondisi Kali Surabaya yang saat ini menghadapi tantangan serius akibat pencemaran lingkungan yang terus meningkat. Hal yang paling menonjol adalah temuan fakta bahwa dimana banyak sampah yang akhirnya masuk ke aliran Kali Surabaya akibat pengelolaan sampah yang kurang efektif dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di setiap kelurahan yang dilalui sungai / Kali Surabaya.
Koordinator aksi, Manuel Togi, menjelaskan "aksi protes kami dilatar belakangi oleh temuan fakta di lapangan bahwa banyak sampah yang masuk ke aliran Kali Surabaya akibat dari buruknya pengelolaan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilaya dilalui Kali Surabaya," ujarnya.
Kali Surabaya merupakan salah satu sungai utama di Surabaya yang berfungsi sebagai sumber air baku PDAM, serta menjadi jalur pembuangan limbah industri dan domestik kini dalam kondisi yang memprihatinkan. Tidak hanya tercemar oleh limbah, Kali Surabaya juga terkontaminasi mikroplastik yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan kehidupan biota air.
Salah satu anggota AKAMSI, Bulan, menyatakan bahwa pencemaran yang terjadi di Kali Surabaya berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. "Timbulan sampah plastik yang menumpuk dipinggir sungai, mencemari air, membunuh biota sungai, dan mengancam kesehatan manusia," katanya.
Kali Surabaya tidak hanya rusak karena limbah industri, dan limbah domestik, dan alih fungsi bantaran tapi juga terkontaminasi microplastik, sesuai dengan ungkapan Aristoteles ahmad, mahasiswa Ilmu Komunikasi untag Surabaya, yang tengah menjalani magang di ECOTON, "rantai makanan ekosistem Kali Surabaya terkontaminasi microplastik karena oknum masyakat yang seenaknya membuang sampah ke Kali Surabaya," jelasnya dalam orasi.
Dalam aksinya, AKAMSI menuntut enam hal kepada pemerintah, yaitu:
- Menghentikan alih fungsi lahan bantaran Kali Surabaya.
- Segera relokasi pemukiman liar secara manusiawi dan adil.
- Menegakkan aturan sempadan sungai sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007.
- Menyediakan tempat pembuangan semestara (TPS) di desa-desa yang dilalui Kali Surabaya.
- Menindak tegas pelaku pencemaran dan penumpukan sampah plastik.
- Melakukan pemulihkan habitat sungai melalui rehabilitasi ekologis.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, memastikan pihaknya akan membawa langkah tegas.