Mohon tunggu...
Aris Suandi
Aris Suandi Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan SIDIKJARI.CO.ID
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wartawan Sidikjari.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satresnarkoba Polres Subang Ciduk Dua Pengedar Narkoba

28 Maret 2024   09:14 Diperbarui: 28 Maret 2024   09:23 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," Jelasnya. 

Dari tengan pelaku YY, pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 50 butir jenis tramadol dan 630 butir hexymer. 

Heri menambahkan, YY mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Hingga kini, A masih terus diburu polisi.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Eks Kasat Narkoba Polres Indramayu tersebut. 

Heri menyebut, untuk pelaku DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya. 

Sementara, pelaku YY dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tegas 

Heri mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Subang. 

"Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," ungkapnya. 

Heri berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang," ucap AKP Heri Nurcahyo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun